TRIBUNNEWS.COM - Kepolisian Negeri Sembilan, Malaysia menyerbu sebuah taman perumahan di Sikamat, Seremban pada Kamis (29/2/2024) malam.
Langkah pembubaran tersebut diambil karena banyaknya keluhan warga sekitar yang mengkomplain alih fungsi taman tersebut untuk kamp pengungsian.
Taman tersebut diduga menjadi tempat tinggal bagi warga asing, dengan mayoritas dari etnis Rohingya selama hampir 20 tahun terakhir
Dikutip Tribunnews dari Bernama, Wakil Kepala Polisi Negeri Sembilan, Datuk Abd Khalid Othman, mengatakan bahwa dalam operasi yang berlangsung sekitar empat jam mulai pukul 10 malam tersebut, sebanyak 340 individu diperiksa.
Dari 340 orang yang diamankan, 335 di antaranya adalah warga Myanmar beretnis Rohingya, tiga dari Indonesia, dan dua dari Bangladesh.
Dia menyatakan dari ratusan orang tersebut, 21 individu di antaranya merupakan warga lanjut usia dengan kisaran umur di atas 60 tahun yang berkomposisi 15 pria dan 6 wanita
Selain itu, polisi juga mendapati tiga orang anak-anak di bawah umur.
Seluruh warga yang ditahan oleh pihak kepolisian akan dikenai hukuman sesuai dengan Undang-Undang Imigrasi Malaysia tahun 1959/63, Bagian 6 (1) (c) karena tidak memiliki dokumen, serta Bagian 15 (1) (c) karena tinggal melebihi masa yang ditetapkan.
"Warga yang kami amankan ini akan dibawa ke Kantor Unit Tindakan Imigrasi Senawang untuk pemeriksaan lebih lanjut sebelum dikirim ke Penjara Imigrasi Lenggeng." ungkap Datuk Khalid.
"Operasi kali ini lebih fokus pada pemeriksaan dokumen dengan kerjasama dari Departemen Imigrasi (JIM) negara bagian Negeri Sembilan dan Majelis Kota Seremban (MBS)." lanjutnya.
"Pemeriksaan ini juga didasarkan pada aduan dari masyarakat selain bertujuan untuk memperluas pengawasan terhadap warga asing. JIM melakukan pemeriksaan dan memberi tahu kita untuk melakukan operasi besar-besaran," katanya kepada wartawan setelah operasi tersebut.
Baca juga: Diinisiasi Prabowo-Gibran, Begini Penerapan Program Makan Gratis Anak di Malaysia dan Singapura
Datuk Khalid juga mengatakan bahwa ada tiga tuntutan pasal lainnya yang dikeluarkan oleh MBS untuk para pengungsi ilegal.
Mereka dikenai pelanggaran aturan Bagian 3 (1) Undang-Undang Tempatan, yaitu menjalankan bisnis di dalam rumah dan penyitaan barang-barang di bawah Undang-Undang Perdagangan dengan total pendapatan gabungan sebesar 1250 ringgit atau 4,2 juta rupiah.
Datuk Khalid juga menyatakan bahwa taman di perumahan tersebut merupakan lokasi 'panas' yang menjadi tujuan bagi warga asing ilegal, terutama Rohingya.