Laporan Koresponden Tribunnews.com, Richard Susilo dari Jepang
TRIBUNNEWS.COM, TOKYO - Joko Susanto (45), seorang warga negara Indonesia (WNI) ditangkap Kepolisian Jepang.
Joko Susanto ditangkap karena melakukan pendaftaran palsu mobil untuk dipinjamkan kepada orang lain yang status kependudukannya telah habis (overstay).
Baca juga: WNI Pembunuh PMI asal Pati di Jepang Divonis 14 Tahun Penjara, Mayat Korban Ditemukan dalam Tas
"Tersangka Joko Susanto, warga negara Indonesia, diduga melakukan pendaftaran palsu mobil atas nama seorang pria WNI yang tidak dapat mendaftarkan mobil karena status kependudukan overstay," papar sumber Kepolisian Jepang, Jumat (1/3/2024).
Menurut polisi, jumlah mobil yang didaftarkan sekitar 150 mobil.
Setelah diinterogasi, tersangka mengakui tuduhan tersebut.
"Iya saya melakukannya," kata Joko.
Tersangka Joko mengelola sebuah masjid di wilayah Tochigi.
Polisi yakin bahwa ia mungkin telah memberikan mobil kepada orang asing yang datang ke masjid tersebut.
"Polisi juga sedang menyelidiki kasusnya dan sekaligus melihat apakah ia mungkin melakukan kejahatan lainnya di Jepang," ujar sumber tersebut.
Sementara itu bagi para UKM Handicraft dan pecinta Jepang yang mau berpameran di Tokyo dapat bergabung gratis ke dalam whatsapp group Pecinta Jepang dengan mengirimkan email ke: info@sekolah.biz Subject: WAG Pecinta Jepang. Tuliskan Nama dan alamat serta nomor whatsapp.