Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rina Ayu
TRIBUNNEWS.COM,JAKARTA - Seorang pekerja magang berkewarganegaraan Indonesia (WNI) ditangkap kepolisian Jepang karena dugaan menelantarkan bayi yang baru dilahirkan sampai meninggal.
KJRI Osaka telah menerima pemberitahuan tentang hal ini dan menyatakan WNI tersebut berinisial JP berusia 21 tahun dan bekerja magang di Hiroshima.
Saat ini, JP diamankan Kepolisian Onomichi, Prefektur Hiroshima.
"Menindaklanjuti informasi tersebut, KJRI Osaka telah berkomunikasi dengan Kepolisian Onomichi dan pihak-pihak terkait, termasuk pihak LPK di Indonesia sebagai pengirim dan pihak penerima di Jepang (kumiai)," dalam keterangan tertulis yang diterima, Jumat (1/3/2024).
Saat ini Kepolisian Onomichi masih melakukan proses penyelidikan guna menetapkan status hukum JP.
Namun, berdasarkan privacy act, Kepolisian Onomichi masih menolak memberikan informasi yang lebih detail karena belum diperoleh persetujuan dari JP.
Kemlu dan KJRI Osaka akan terus memonitor kasus ini dan akan memberikan pendampingan kekonsuleran jika JP memberikan izin dan akses.
Jasad bayi tersebut ditemukan di asmara perusahaan di Innoshima Nakashocho, Kota Onomichi.
Baca juga: Perawat Indonesia yang Telantarkan Mayat Bayinya di Asrama Perusahaan Jepang Diperiksa RS
Dari laporan NHK, perempuan muda itu mengakui bahwa jenazah bayi tersebut merupakan anak yang lahir pada 23 Februari 2024. Disampaikan pula bahwa JP merupakan peserta magang di bidang keperawatan yang tiba di Jepang tahun lalu.