Kesepakatan itu dimediasi oleh Qatar, Mesir dan Amerika.
Israel telah melancarkan serangan militer mematikan di Jalur Gaza sejak serangan Hamas pada 7 Oktober, yang menurut Tel Aviv menewaskan kurang dari 1.200 orang.
Lebih dari 30.700 warga Palestina telah terbunuh dan lebih dari 72.000 orang terluka akibat kehancuran massal dan kekurangan kebutuhan pokok.
Israel juga memberlakukan blokade yang melumpuhkan Jalur Gaza, menyebabkan penduduknya, khususnya penduduk Gaza utara, berada di ambang kelaparan.
Perang Israel telah menyebabkan 85 persen penduduk Gaza terpaksa mengungsi di tengah kekurangan makanan, air bersih dan obat-obatan, sementara 60% infrastruktur di wilayah kantong tersebut telah rusak atau hancur, menurut PBB.
Israel dituduh melakukan genosida di Mahkamah Internasional ICJ. Keputusan sementara pada bulan Januari memerintahkan Tel Aviv untuk menghentikan tindakan genosida dan mengambil tindakan untuk menjamin bahwa bantuan kemanusiaan diberikan kepada warga sipil di Gaza.
(Sumber: Anadolu Agency)