News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pengadilan Tinggi Jepang Putuskan Larangan Pernikahan Sesama Jenis Inkonstitusional

Penulis: Andari Wulan Nugrahani
Editor: Bobby Wiratama
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi bendera LGBT. - Pengadilan tinggi di Jepang memutuskan bahwa melarang pernikahan sesama jenis adalah inkonstitusional.

TRIBUNNEWS.COM - Pengadilan tinggi di Jepang memutuskan bahwa melarang pernikahan sesama jenis adalah inkonstitusional.

Dikutip dari The Japan Times, Pengadilan Tinggi Sapporo pada Kamis (14/3/2024) memutuskan bahwa larangan pernikahan sesama jenis bertentangan dengan undang-undang dasar.

Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) inkonstitusional diartikan sebagai tidak berdasarkan konstitusi atau undang-undang dasar; bertentangan dengan (melanggar) undang-undang dasar.

Ini adalah pertama kalinya pengadilan tinggi menjatuhkan keputusan yang mengaskan soal larangan pernikahan sesama jenis tidak konstitusional.

Pemerintah dan anggota parlemen Jepang pun didesak untuk segera mengambil tindakan.

Putusan Pengadilan Tinggi Sapporo menetapkan tidak mengizinkan pasangan sesama jenis untuk menikah dan menikmati manfaat yang sama seperti pasangan heteroseksual melanggar hak dasar mereka atas kesetaraan dan kebebasan menikah.

Ketua Pengadilan Tinggi Sapporo, Hakim Kiyofumi Saito, mengatakan bahwa hanya mengizinkan pasangan heteroseksual untuk menikah tidak memiliki alasan yang masuk akal.

Saito menggambarkannya sebagai tindakan yang "diskriminatif" dan melanggar Pasal 14 Konstitusi, yang menjamin hak atas kesetaraan, lapor Ap News.

Awalnya, kasus ini diajukan oleh tiga pasangan sesama jenis yang mengajukan banding tiga tahun lalu, setelah pengadilan yang lebih rendah mengakui inkonstitusionalitas pengecualian pasangan sesama jenis dari kesetaraan pernikahan, namun menolak tuntutan kompensasi atas penderitaan mereka.

Ia menggunakan kata-kata yang mirip dengan putusan Pengadilan Distrik Sapporo pada bulan Mei 2021, yang juga menggambarkan kegagalan pemerintah dalam menerapkan tindakan hukum sebagai tindakan yang “diskriminatif.”

Keputusan serupa

Baca juga: Motif Pembunuhan Pria di Hotel Cianjur, Berawal dari Ajakan Kencan Sesama Jenis di Media Sosial

Keputusan Pengadilan Tinggi Sappporo ini mengikuti langkah serupa yang sudah ditetapkan Pengadilan Distrik Tokyo pada Kamis (8/3/2023) lalu.

"Larangan pernikahan sesama jenis berada dalam keadaan inkonstitusionalitas karena kurangnya perlindungan hukum bagi pasangan sesama jenis," terang putusan Pengadilan Tokyo.

Namun pengadilan Tokyo tidak mengeluarkan putusan “inkonstitusional” yang lebih kuat.

Jepang adalah satu-satunya negara anggota Kelompok Tujuh (G7) yang masih menyangkal pernikahan sesama jenis, lapor India Times.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini