TRIBUNNEWS.COM - Human Rights Watch (HRW) menyerukan kepada komunitas Internasional untuk memberi sanksi kepada Israel karena tidak patuh dengan perintah Mahkamah Internasional (ICJ).
Seruan tersebut diungkapkan HRW melalui sebuah postingan di X, sebelumnya Twitter pada hari Minggu (17/3/2024).
Menurut HRW, Israel telah gagal mematuhi perintah pengadilan dan belum melakukan tindakan apa pun untuk memberikan bantuan kepada warga Gaza.
Oleh karena itu, HRW tidak hanya mendesak komunitas Internasional untuk memberi sanksi Israel, tapi juga agar melakukan embargo senjata ke Israel.
Tujuannya agar Israel tidak menghiraukan perintah ICJ dan harus mematuhinya.
“Negara-negara harus menjatuhkan sanksi dan embargo senjata terhadap Israel, untuk memaksanya mematuhi perintah yang dikeluarkan oleh Mahkamah Internasional,” tulis HRW, dikutip dari Al Mayadeen.
Sebelumnya, ICJ telah mengeluarkan perintah kepada Israel untuk mengambil segala tindakan untuk mencegah tindakan genosida.
Perintah tersebut telah dikeluarkan ICJ pada akhir Januari 2024.
Dalam keputusannya, ICJ meminta agar tentara Israel menahan diri dari segala tindakan genosida dan mencegah dikeluarkannya pernyataan yang menghasut tindakan genosida.
Selain itu, ICJ juga meminta Israel untuk memastikan pengiriman bantuan kemanusiaan dan menahan diri untuk tidak membuang bukti apa pun yang dapat digunakan dalam kasus ini.
Sebagai informasi, Afrika Selatan mengajukan kasus genosida Israel di Gaza kepada ICJ pada 11 Januari 2023.
Baca juga: Mesir Kecam Niat Israel Serang Rafah: Ini Merugikan Warga Sipil
Menurut Presiden Afrika Selatan, Cyril Ramaphosa, bukti niat genosida yang dilakukan Israel di Gaza tidak hanya mengerikan tetapi juga sangat berlebihan dan tidak dapat disangkal.
“Kami menyebut serangan Israel terhadap Gaza sebagai tindakan genosida, tindakan yang harus dan harus dipertanggungjawabkan oleh Israel," jelas Ramaphosa, dikutip dari Palestine Chronicle.
Konflik Palestina vs Israel
Israel telah melancarkan serangan militer memastikan di Gaza sejak 7 Oktober 2023.