Mesir Memperingatkan Israel Dampak Buruk Serangan Darat ke Kota Rafah, Serukan Gencatan Senjata
TRIBUNNEWS.COM- Mesir memperingatkan Israel akan terjadi bencana kemanusiaan jika Israel tetap melakukan serangan darat ke Kota Rafah, Kairo menyerukan kepada Israel agar melakukan gencatan senjata di Gaza.
Mesir pada Minggu memperingatkan terhadap serangan darat Israel terhadap kota Rafah di Jalur Gaza selatan dan menyerukan gencatan senjata di daerah kantong yang terkepung tersebut, Anadolu melaporkan.
Pernyataan Kementerian Luar Negeri Mesir mengatakan bahwa serangan terhadap Rafah, tempat 1,4 juta orang pengungsi, akan menimbulkan konsekuensi kemanusiaan yang serius.
“Ini akan merugikan warga sipil Palestina yang mengungsi di Rafah sebagai tempat perlindungan terakhir di Gaza,” kata pernyataan itu.
Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu pada hari Jumat menyetujui rencana militer untuk operasi darat di Rafah.
“Setiap operasi (di Rafah), meskipun ada penolakan internasional, mencerminkan ketidakpedulian terhadap kehidupan warga sipil yang tidak bersalah, dan merupakan pelanggaran berat terhadap hukum internasional dan hukum kemanusiaan internasional,” kata kementerian tersebut.
Mesir juga meminta Israel untuk menghentikan kebijakan hukuman kolektif terhadap penduduk Jalur Gaza, termasuk pengepungan, kelaparan, penargetan warga sipil tanpa pandang bulu, dan penghancuran infrastruktur.
Hal ini menuntut para pemangku kepentingan internasional dan Dewan Keamanan PBB untuk memikul tanggung jawab mereka dengan menyerukan gencatan senjata segera di Gaza.
Israel telah melancarkan serangan militer mematikan di Jalur Gaza sejak serangan Hamas pada 7 Oktober 2023, yang menewaskan hampir 1.200 orang.
Lebih dari 31.600 warga Palestina, sebagian besar perempuan dan anak-anak, tewas di Gaza, dan hampir 73.700 lainnya terluka akibat kehancuran massal dan kekurangan kebutuhan pokok.
Perang Israel telah menyebabkan 85 persen penduduk Gaza terpaksa mengungsi di tengah blokade yang melumpuhkan sebagian besar makanan, air bersih, dan obat-obatan, sementara 60% infrastruktur di wilayah kantong tersebut telah rusak atau hancur, menurut PBB.
Israel dituduh melakukan genosida di Mahkamah Internasional. Keputusan sementara pada bulan Januari memerintahkan Tel Aviv untuk menghentikan tindakan genosida dan mengambil tindakan untuk menjamin bahwa bantuan kemanusiaan diberikan kepada warga sipil di Gaza.
(Sumber: Middle East Monitor)