Laporan Koresponden Tribunnews.com, Richard Susilo dari Jepang
TRIBUNNEWS.COM, TOKYO - Mulai 1 April 2024 ada 49 negara termasuk Indonesia, khususnya untuk para orang kaya yang dapat menetap di Jepang dengan Visa Digital Nomad (Nomaden Visa atau di Indonesia disebut Visa Rumah Kedua) selama 6 bulan.
"Pembentukan sistem yang menerima "nomaden digital visa" diperkirakan ada 35 juta orang di dunia menggunakannya sebagai pekerja jarak jauh internasional. Visa ini memiliki kemampuan dan kekuatan untuk menjadi sumber berbagai inovasi, dan ada gerakan di setiap negara untuk menggabungkannya. Jepang akan memulai Visa Nomad Digital ini mulai 1 April 2024," ungkap Menteri Kehakiman Ryuji Koizumi baru-baru ini.
Menurutnya lagi, "Dengan cara yang sama di Jepang, kondisi tertentu disajikan kepada Jepang agar mereka datang dan tinggal, dan untuk menyeberang dengan berbagai kegiatan di Jepang. Dari perspektif ini, kami sedang mempertimbangkan untuk membangun sistem tempat tinggal baru. Kami ingin memulai sistem baru mulai tahun fiskal ini, 1 April 2024, dan kami sedang mempertimbangkan untuk memberikan status tempat tinggal "Kegiatan yang Ditunjuk" yang memungkinkan seseorang untuk tinggal di Jepang hingga enam bulan," jelas Menteri Koizumi lagi.
Badan Layanan Imigrasi Jepang juga mengumumkan bahwa mereka akan membuat kualifikasi yang akan memudahkan insinyur TI (teknologi informasi) yang bekerja untuk perusahaan luar negeri untuk tinggal lama di Jepang.
Status tempat tinggal khusus baru akan ditetapkan yang memungkinkan karyawan untuk tinggal selama enam bulan.
"Kami akan menangkap permintaan orang asing yang ingin bekerja lama di mana pun lokasinya dengan teleworking saat jalan-jalan di Jepang," ungkap sumber Tribunnews.com di kalangan imigrasi Jepang kemarin (23/3/2024).
Membangun sistem untuk menerima "nomaden digital" yang bekerja dari jarak jauh secara internasional. Ini terutama dimaksudkan untuk digunakan oleh karyawan dan manajer yang bekerja untuk perusahaan konsultan luar negeri, serta YouTuber yang memperoleh pendapatan iklan dari perusahaan luar negeri.
Kualifikasi saat ini sering digunakan oleh wisatawan untuk masa inap jangka pendek, dan bukan kualifikasi yang memungkinkan mereka untuk bekerja selama ini yaitu hingga 90 hari.
"Namun dengan visa Digital nomad ini bisa berada di Jepang dan bisa bekerja hingga 6 bulan. Setelah itu harus ke luar dari Jepang tidak bisa diperpanjang," tambahnya.
Badan Imigrasi memberikan status kependudukan kepada pelamar dengan ketentuan sebagai berikut.
(1) pendapatan tahunan sedikitnya 10 juta yen atau lebih
(2) kewarganegaraan dari 49 negara dan wilayah yang memungkinkan mereka memasuki Jepang tanpa visa, termasuk dimungkinkan untuk warga negara Indonesia.
(3) melakukan pendaftaran (meng-cover) asuransi kesehatan swasta, terutama asuransi kesehatan dan kecelakaan karena biaya kesehatan di Jepang sangat tinggi apabila sakit dan atau celaka.