News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polisi Malaysia Periksa 7 Saksi Kasus Bom Molotov di Toko yang Viral Jual Kaus Kaki Lafaz Allah

Penulis: Bobby W
Editor: Tiara Shelavie
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi KK Mart Malaysia,pada Selasa (26/3/2024)lalu KK Mart gerai Jalan Bruseh, Bidor, Perak Selatan dilempari bom molotov.

TRIBUNNEWS.COM - Meski para pelaku kasus viral penjual kaus kaki berlafaz Allah di Malaysia sudah ditangkap dan disidangkan, namun hal ini tak menyurutkan langkah beberapa warga melakukan aksi anarkis kepada pihak yang terlibat.

Aksi main hakim sendiri ini terjadi pada Selasa (26/3/2024)  lalu di mana toko KK Mart yang viral karena menjual kaus kaki berlafaz Allah tersebut dilempari bom molotov.

Adapun KK Mart yang diserang berlokasi di cabang  Jalan Bruseh, Bidor, Perak Selatan.

Ketua Polisi Daerah Tapah, Supt Mohd Naim Asnawi mengatakan semua rekaman percakapan diambil dari saksi termasuk karyawan tempat kejadian dan anggota masyarakat untuk membantu penyelidikan lebih lanjut.

Dikutip Tribunnews dari Bernama, tercatat mereka melakukan pendalaman pada 7 orang saksi pada penyelidikan tersebut.

"Polisi sedang mengidentifikasi tersangka dan kami meningkatkan pengendalian dan patroli di tempat kejadian serta semua KK Mart dan tempat lain yang beroperasi 24 jam sehari untuk mencegah kejadian serupa terjadi lagi," katanya saat dihubungi hari Selasa (2/4/2024).

Polisi pun siap menjerat pelaku dengan pasal 427 KUHP.

Seperti yang diketahui sebelumnya, pada Selasa 26 Maret, insiden ini diketahui oleh salah satu staf wanita toko KK Mart.

Polisi kemudian menerima laporan dari saksi yang juga merupakan warga setempat.

Saksi mengaku KK Mart di Jalan Bruseh tersebut diserang sekitar pukul 8.49 pagi.

Pelapor wanita yang berusia 20 tahun itu mengaku, mendengar suara botol pecah di depan tempat kejadian dan segera keluar untuk memeriksa situasi.

Baca juga: Terduga Mata-mata Israel yang Ditangkap oleh Polisi Malaysia Diidentifikasi Sebagai Shalom Avitan

Saat diperiksa, ada pecahan kaca dan bahan peledak yang menyerupai petasan di lantai toko dan saksi mengaku juga mencium bau mirip bensin dari pecahan kaca.

Ulasan rekaman kamera CCTV toko KK Mart juga menunjukkan bahwa sebuah mobil berwarna gelap dengan stiker "Lalamove" merah telah berhenti di pinggir jalan sekitar pukul 5.35 pagi.

Seorang pria terlihat keluar dari mobil dan melemparkan apa yang diyakini sebagai botol kaca berisi kerosin ke dalam toko, lalu melanjutkan perjalanan meninggalkan tempat kejadian.

Penyerangan KK Mart di Bidor ini merupakan satu dari rentetan penyerangan franchise mini market yang terseret kasus kaus kaki berlafaz Allah tersebut.

Pada Senin (1/4/2024) serangan serupa terjadi di salah satu gerai KK Mart di Kuching yang berlokasi di Jalan Satok.

Serangan serupa juga terjadi di pada Sabtu (30/3/2024) di gerai KK Mart cabang Kuantan yang berlokasi di Sungai Isap.

Pemasok Kaus Kaki sudah Ditangkap

Perusahaan pemasok kaus kaki berlafaz Allah yang sempat viral beberapa waktu lalu sebenarnya juga sudah dikenai sanksi tegas oleh pemerintah Malaysia.

Badan usaha yang bernama Xin Jian Chang Sdn Bhd tersebut akhirnya dikenai hukuman karena menjadi pihak yang bertanggung jawab dalam kasus tersebut karena mendistribusikan barang terlarang tersebut ke KK Super Mart.

Pihak yang dipanggil ke pengadilan dari perusahaan Xin Jian Chang adalah tiga direktur badan usaha tersebut yakni Soh Chin Huat (61), istrinya, Goh Li Huay (62),  dan putra mereka, Soh Hui San (36). 

Adapun tiga direktur perusahaan tersebut masih kukuh mengaku tidak bersalah di sidang yang digelar hari ini (26/3/2024)

Ketiga direktur Xin Jian Chang juga membantah tuduhan bahwa mereka sengaja menyakiti perasaan umat Islam dalam kasus yang mulai viral sekitar dua minggu lalu. tersebut.

Pengakuan itu diungkapkan setelah seluruh dakwaan dibacakan di hadapan Hakim, Muhamad Anas Mahadzir.

Berdasarkan pertimbangan majelis hakim, mereka didakwa dengan sengaja melukai perasaan umat Islam dengan menjual kaus kaki bertulisan kata Allah di rak pajangan.

Penuntutan dilakukan sesuai dengan Pasal 109 KUHP yang dibaca dengan Pasal 298 KUHP yang memiliki dasar sama dengan ancaman hukuman penjara paling lama satu tahun atau denda atau keduanya jika terbukti bersalah.

Chin Huat selaku direkturXin Jian Chang Sdn Bhd hadir di Pengadilan Sidang Shah Alam pada Selasa (26/3/2024) , untuk menghadapi tuduhan menyakiti perasaan beragama umat Islam dengan menjual kaus kaki berlafaz Allah

Pelanggaran tersebut diduga dilakukan di KK Supermart & Superstore Sdn Bhd, Bandar Sunway, pada pukul 06.30, 13 Maret lalu.

Tim jaksa penuntut umum sendiri dipimpin oleh Masri Mohd Daud sedangkan Xin Jian Chang Sdn Bhd beserta tiga direktur perusahaan diwakili oleh pengacara Lau Yi Leong.

Lau selaku kuasa hukum Xin Jian Chang sebelumnya mengajukan keberatan dan jaminan rendah karena kliennya tidak berisiko melarikan diri.

Baca juga: Update Kasus Kaus Kaki Lafaz Allah, Pemerintah Malaysia Resmi Cabut Lisensi Vendor Terkait

Hakim Muhamad Anas kemudian memberikan jaminan masing-masing RM10.000 atau sekitar Rp 33,4 juta terhadap tiga terdakwa.

Adapun pengadilan kasus tersebut akan kembali dilanjutkan pada tanggal 29 April 2024 mendatang guna memerdalami pengajuan keberatan yang disampaikan pihak terdakwa.

Lisensi Usaha Terdakwa Sudah Dicabut

Tak hanya pihak pengadilan, Pemerintah Malaysia juga bertindak cepat memberikan sanksi terhadap pihak-pihak terkait dalam kasus kontroversial tersebut.

Melalui Majelis Kotamadya Batu Pahat (MPBP), pemerintah Malaysia juga resmi mengumumkan pembatalan lisensi usaha dan menutup operasi bisnis Xin Jian Chang Sdn Bhd.

Xin Jian Chang adalah perusahaan yang terlibat dalam kontroversi distribusi kaos kaki dengan tulisan Allah dijual di gerai toko KK Mart, yang memicu kemarahan umat Muslim di Malaysia.

Dikutip Tribunnews dari akun media sosial MPBP, pihaknya menyatakan bahwa pengajuan pemberitahuan tersebut mengikuti pelanggaran terhadap syarat-syarat aktivitas lisensi usaha yang disetujui oleh MPBP, yaitu toko sepatu dan distributor.

Unggahan viral Kaus Kaki berlafaz Allah di Malaysia, pada Rabu (20/3/2024) pemerintah resmi mencabut lisensi vendor terkait (Facebook/Firdaus Wong Wai Hung)

"Pengajuan pemberitahuan disaksikan oleh Ketua MPBP, Ezahar Abu Sairin bersama dengan Whip Utama, Deputi, dan Anggota Dewan MPBP di Menara MPBP, pada hari Rabu (20/3/2024).

"Direktur Manajer Xin Jian Chang, Soh Hui San telah menerima pemberitahuan," katanya dalam pernyataan pada hari Rabu.

MPBP mengatakan bahwa tindakan tersebut diambil berdasarkan ketentuan Pasal 13(2) dan Pasal 49(2) Peraturan Daerah MPBP tentang Lisensi Perdagangan, Usaha, dan Industri 2016.

Sebelumnya pada hari Selasa (19/4/2024), Polis Diraja Malaysia (PDRM) membuka dua berkas penyelidikan mengenai masalah penjualan kaos kaki dengan tulisan Allah di gerai toko serba ada KK Super Mart, yang baru-baru ini menjadi viral.

Direktur Jabatan Siasatan Jenayah Bukit Aman (JSJ) Datuk Seri Mohd Shuhaily Mohd Zain melaporkan bahwa pihaknya sejauh ini telah menerima total 42 laporan terkait kasus tersebut.

Pada Sabtu lalu pihak manajemen KK Super Mart juga telah menyatakan penyesalan atas insiden penjualan kaos kaki dengan tulisan Allah di salah satu cabangnya di Bandar Sunway Pyramid, Petaling Jaya, sebelum menjadi viral di media sosial.

(Tribunnews.com/Bobby Wiratama)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini