TRIBUNNEWS.COM - Polisi Israel kembali menyerbu Masjid Al-Aqsa pada hari Sabtu (6/4/2024).
Saat ribuan jamaah hadir di Masjid Al-Aqsa untuk melaksanakan sholat Subuh, polisi Israel berusaha membubarkan mereka.
Unit polisi Israel mengklaim ribuan jamaah yang hadir di Masjid Al-Aqsa meneriaki dukungan terhadap warga Gaza, dikutip dari Al-Arabiya.
Tak terima dengan teriakan jamaah, polisi Israel kemudian menembakkan gas air mata kepada mereka.
Polisi Israel meminta mereka untuk membubarkan diri dari masjid Al-Aqsa.
Selain menembakkan gas air mata, polisi Israel juga menahan 16 warga Palestina.
Tindakan keji Israel tersebut mendapat kecaman dari Organisasi Kerjasama Islam.
Menurut mereka, apa yang dilakukan Israel terhadap jamaah Masjid Al-aqsa telah melanggar hukum Internasional.
"Serangan terang-terangan terhadap jamaah di Masjid Al-Aqsa, dengan menembakkan bom gas beracun dan gas air mata ke arah mereka di dalam halaman masjid, yang menyebabkan cedera dan penangkapan ratusan jamaah, yang melanggar semua norma dan hukum internasional. dan nilai-nilai kemanusiaan," kata organisasi tersebut, dikutip dari Arab News.
Pembatasan Jamaah Sholat Jumat
Sebelum kejadian di atas, pasukan Israel juga mencegah ribuan orang dari Tepi Barat memasuki kota Yerusalem yang diduduki untuk salat di masjid pada hari Jumat terakhir Ramadhan.
Pasukan Israel kembali memberlakukan pembatasan bagi para jamaah yang akan memasuki Masjid Al-Aqsa.
Baca juga: Zionis Tangkap 16 Jemaah Masjid Al-Aqsa saat Malam Lailatul Qadar
"Tentara menerapkan pembatasan masuknya jamaah ke Masjid Al-Aqsa, memeriksa identitas pemuda di pintu masuk Kota Tua dan pintu masjid, dan mencegah sejumlah dari mereka masuk,” kata badan tersebut.
Mereka juga menahan puluhan lansia yang akan menuju Masjid Al-Aqsa di pos pemeriksaan Qalandiya dan Betlehem.
Israel mengklaim para lansia ini tidak memiliki izin.