Laporan Wartawan Tribunnews.com, Danang Triatmojo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Iran melancarkan serangan besar-besaran ke Israel dengan mengirimkan ratusan rudal dan drone pada Sabtu (14/4/2024).
Serangan ini merupakan balasan Tehran atas serangan udara Israel pada 1 April lalu terhadap gedung konsulatnya di Damaskus.
Serangan balasan Iran ini memicu potensi perang dunia III, karena Israel juga mempersiapkan serangan balik balas dendam, sebagaimana dikemukakan Juru Bicara Israel Defense Force (IDF) dengan mulai meminta meniadakan semua kegiatan pendidikan, termasuk studi akademis dan perkemahan musim panas.
Berdasarkan data dari Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) RI, Warga Negara Indonesia (WNI) yang berada di Israel tercatat 115 jiwa di mana mayoritas menetap di Jerussalem, Tel Aviv dan Arava.
Sementara KBRI Tehran mencatat 376 WNI menetap di Iran di mana mayoritas adalah pelajar atau mahasiswa di Kota Qom.
Direktur Perlindungan WNI (PWNI) dan Badan Hukum Indonesia Kemenlu RI Judha Nugraha mengatakan KBRI Teheran telah menyusun rencana kontingensi untuk mengantisipasi eskalasi keadaan di wilayah Iran.
“KBRI Tehran telah susun rencana kontingensi untuk antisipasi eskalasi keadaan,” kata Judha kepada wartawan, Senin (15/4/2024).
Kemenlu dan Perwakilan RI di Timur Tengah memberikan sejumlah imbauan bagi mereka yang berencana bepergian ke Iran dan Israel untuk menunda perjalanan.
Pasalnya eskalasi ketegangan kedua negara menyebabkan beberapa negara di Timur Tengah melakukan pembatasan atau penutupan wilayah udara mereka untuk penerbangan komersial maupun penerbangan lainnya.
Melengkapi imbauan ini, KBRI Tehran juga berkoordinasi dengan para WNI untuk langkah-langkah yang perlu diambil dalam menghadapi situasi tak menentu di negara tersebut.
“Melengkapi imbauan yang sudah disampaikan sebelumnya, KBRI juga akan lakukan briefing meeting dengan para WNI mengenai langkah langkah yang perlu dilakukan,” ungkap Judha.
Sebelumnya Kementerian Luar Negeri (Kemlu) Iran menyatakan serangan terhadap Israel adalah bagian dari upaya untuk membela diri.
"Pada hari ini (14 April 2024) angkatan bersenjata Republik Islam Iran dalam menjalankan hak wajarnya untuk membela diri seperti yang diatur dalam pasal 51 Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa," tulis Kemlu Iran dalam pernyataan yang diterima Tribunnews.com, Minggu (14/4/2024).