AS Bilang Senjata Israel Tak Terbukti Langgar Hukum Internasional, IDF Mau Gempur Habis-habisan Rafah dan Jabalia
TRIBUNNEWS.COM - Pasukan Israel (IDF) dilaporkan kembali mengeluarkan perintah evakuasi lanjutan terhadap warga sipil Palestina di beberapa bagian Rafah, Gaza Selatan dan di kota Jabalia, Gaza Utara untuk segera pergi mengungsi pada Sabtu (11/5/2024) pagi.
Perintah ini menjadi penanda kalau Israel bersiap untuk memperluas operasi militernya skala besar di Jalur Gaza.
Baca juga: Bohong Lagi, Kabinet Perang Israel Cueki Seruan AS: Putuskan Perluas Operasi Militer di Rafah
"Tentara Israel berencana untuk "bekerja dengan kekuatan besar" melawan kelompok militan Hamas," kata juru bicara Pasukan Pertahanan Israel (IDF) Avichai Adraee dalam sebuah postingan di X dilansir Politico, Sabtu (11/5/2024).
IDF menyebut daerah yang menerima perintah evakuasi lanjutan itu sebagai "zona pertempuran berbahaya".
Perintah evakuasi mencakup bagian tenggara Rafah di sepanjang perbatasan Israel dan Mesir – termasuk penyeberangan Rafah, yang diblokir militer Israel pada hari Selasa.
Baca juga: Invasi Rafah Bakal Sia-sia, Eks-Panglima Perang IDF: Kami Gagal Membunuh Al-Deif dan Yahya Sinwar
Menurut pernyataan IDF, Hamas telah “berusaha membangun kembali kemampuannya di wilayah tersebut.”
Warga sipil Palestina di lokasi tersebut diminta untuk pergi ke zona kemanusiaan di Al-Mawasi di bagian barat Jalur Gaza, di mana lebih dari 400.000 orang mencari perlindungan, menurut laporan situasi terbaru dari badan kemanusiaan Palestina PBB, UNRWA.
"Namun kamp kemanusiaan tersebut tidak dapat menampung lebih banyak orang lagi," kata badan tersebut.
Overcrowded ini terjadi karena sekitar 80.000 orang telah meninggalkan Rafah dan pindah ke daerah tersebut sejak tentara Israel mengeluarkan perintah evakuasi pertamanya pada Senin pekan ini.
Baca juga: Tentara IDF Satu Pangkalan Dievakuasi, Israel Sebut Gaza Medan Perang Paling Sulit di Dunia
Washington: Senjata AS di Tangan Israel Tak Terbukti Langgar Hukum Internasional
Perintah evakuasi tersebut dikeluarkan setelah laporan Departemen Luar Negeri AS mengenai konflik Israel-Hamas yang sangat dinanti-nantikan, tidak menyatakan Israel telah melanggar hukum internasional dalam perangnya melawan kelompok Hamas.
“Masuk akal untuk menilai” bahwa Israel menggunakan senjata yang disediakan AS dengan cara yang “tidak konsisten” dengan hukum internasional," kata laporan itu.
Baca juga: Media Israel: Perusahaan Keamanan Swasta Amerika akan Ambil Alih Perbatasan Rafah dengan Mesir
"Namun tidak cukup bukti bagi Washington untuk memutuskan apakah senjata AS di tangan Israel tersebut digunakan untuk melanggar hak asasi manusia di Gaza, Tepi Barat atau Yerusalem Timur," menurut dokumen tersebut.
Pada hari Jumat, Majelis Umum PBB melakukan pemungutan suara untuk memberikan “hak dan keistimewaan” baru kepada Palestina dan meminta Dewan Keamanan untuk mempertimbangkan kembali permintaan Palestina untuk menjadi anggota PBB yang ke-194.
Badan dunia yang beranggotakan 193 orang menyetujui resolusi tersebut dengan suara 143 suara. -9 dengan 25 abstain.
Amerika Serikat memberikan suara menentang resolusi tersebut, bersama dengan Israel, Argentina, Ceko, Hongaria, Mikronesia, Nauru, Palau, dan Papua Nugini.
(oln/khbrn/pltc/*)