TRIBUNNEWS.COM - Kanada memberlakukan sanksi pertamanya kepada 4 pemukim ekstremis Israel pada hari Kamis (16/5/2024).
Hal tersebut diungkapkan oleh Kementerian Urusan Global Kanada melalui siaran pers lantaran kekerasan yang dilakukan pemukim ekstremis Israel dianggap sudah sangat meresahkan.
“Serangan yang dilakukan oleh pemukim ekstremis Israel, yang merupakan sumber ketegangan dan konflik yang sudah berlangsung lama di kawasan ini. Telah meningkat secara mengkhawatirkan dalam beberapa bulan terakhir,” kata kementerian tersebut, dikutip dari Al Jazeera.
Menurutnya, kekerasan yang dilakukan pemukim ekstremis Israel ini telah melemahkan hak asasi manusian warga Palestina.
“Hal ini telah melemahkan hak asasi manusia Palestina, prospek solusi dua negara, dan menimbulkan risiko signifikan terhadap keamanan regional," jelasnya.
Keempat pemukim ekstremis Israel yang akan mendapatkan sanksi dari Kanada di antaranya, David Chai Chasdai, Yinon Levi, Zvi Bar Yosef dan Moshe Sharvit.
Mereka dilaporkan telah melakukan kekerasan terhadap warga Palestina secara langsung dan tidak langsung.
Sanksi yang dijatuhkan Kanada ini mengikuti langkah yang telah dilakukan sekutunya terlebih dahulu yaitu Inggris dan Amerika Serikat.
Pada bulan Februari, Amerika Serikat mengumumkan bahwa mereka akan memberikan sanksi kepada beberapa pemukim Israel, termasuk Chasdai dan Levi, atas serangan terhadap warga Palestina.
Kementerian Luar Negeri Kanada kemudian menjelaskan sanksi yang diberikan kepada para ekstremis Israel, salah satunya adalah tidak diterima di Kanada.
"Sanksi tersebut melarang transaksi yang berkaitan dengan individu tersebut dan membuat mereka tidak dapat diterima di Kanada, kata Kementerian Luar Negeri Kanada dalam sebuah pernyataan, dikutip dari Al-Arabiya.
Kekerasan pemukim di Tepi Barat merupakan sumber kekhawatiran yang semakin besar di kalangan sekutu Barat Israel.
Baca juga: Tentara Israel Serbu 8 Kota Tepi Barat, Obrak-abrik Money Changer, IDF Dipukul Mundur di Nablus
Menteri Luar Negeri Kanada, Melanie Joly berharap dengan adanya sanksi ini maka akan membuat efek jera bagi para pelaku kekerasan di Tepi Barat.
"Dengan langkah-langkah ini, kami mengirimkan pesan yang jelas bahwa tindakan kekerasan ekstremis terhadap pemukim tidak dapat diterima dan pelaku kekerasan tersebut akan menghadapi konsekuensinya,” katanya.
Sejak awal perang Israel di Gaza, serangan pemukim Israel terhadap warga Palestina di Tepi Barat mengalami peningkatan yang sangat tinggi.
Baru-baru ini, pemukim Israel menyerang sopir truk Palestina di Tepi Barat yang sedang mengantarkan bantuan untuk warga Gaza.
Sebagian besar negara besar menganggap pemukiman tersebut ilegal.
Namun hal tersebut dibantah oleh pihak Israel.
Mereka mengklaim Tepi Barat memiliki historis bagi warga Israel.
Anadolu Anjansi melaporkan, terdapat 451.000 pemukim ilegal di 132 pemukiman dan 147 pos terdepan di Tepi Barat.
Hampir 503 warga Palestina telah terbunuh dan 5.000 lainnya terluka oleh Israel di wilayah tersebut.
(Tribunnews.com/Farrah Putri)
Artikel Lain Terkait Tepi Barat, Pemukim Israel dan Kanada