News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

ART Asal Indonesia di Malaysia Dikurung di Balkon Apartemen, Berhasil Diselamatkan

Penulis: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi penyekapan.

TRIBUNNEWS.COM, MALAYSIA -  Kasus kekerasan menimpa seorang pekerja migran asal Indonesia  di Malaysia.

Wanita berusia 21 tahun itu adalah seorang asisten rumah tangga atau ART.

Dia disekap di balkon sebuah apartemen kondominium di Petaling Jaya, negara bagian Selangor, Malaysia.

Bersyukur dia behasil diselamatkan setelah berteriak minta tolong dari atas balkon.

Dilansir The Straits Times, Senin (10/6/2024), korban  dilaporkan hidup di balkon apartemen di udara terbuka.

Dan hanya boleh masuk untuk bekerja pada jam-jam tertentu.

Seorang pekerja migran Indonesia berhasil diselamatkan setelah dikurung di balkon sebuah apartemen kondominium di Petaling Jaya, negara bagian Selangor, Malaysia. (Sumber: The Star Malaysia) ()

Korban dilaporkan hanya diberi bantal dan tikar untuk bertahan hidup di balkon.

Penderitaan korban berakhir setelah tim dari Departemen Investigasi Kriminal Bukit Aman Divisi Anti-Perdagangan Manusia dan Penyelundupan Migran (Atipsom) menggerebek apartemen yang terletak di area Mutiara Damansara itu pada Minggu (9/6/2024) sekitar pukul 17.00.

Baca juga: Polisi Luruskan Informasi Penyekapan Satu Keluarga di Penjaringan Karena Tak Bisa Lunasi Utang

Asisten Direktur Utama Divisi Atipsom Soffian Santong mengatakan seorang wanita berusia 69 tahun yang diduga sebagai majikan korban, telah ditahan.

"Penyelidikan awal mengungkapkan bahwa korban hanya diberi balkon untuk tinggal, bukannya kamar," kata Soffian kepada The Star, Senin.

"Dia harus tetap di sana dan pintu balkon dikunci dari dalam."

Dia menambahkan, korban hanya diizinkan masuk ke dalam apartemen antara pukul 05.00 dan 11.00 pagi untuk bersih-bersih.

"Dia baru bekerja di sana sekitar satu minggu dan belum menerima gaji apa pun," lanjut Soffian.

"Situasinya terungkap ketika dia menulis pesan minta tolong dan melemparkannya dari balkon."

Kasus ini diklasifikasikan di bawah Pasal 12 Undang-Undang Atipsom, yang mencakup eksploitasi manusia, dan Pasal 55B Undang-Undang Imigrasi, yang mencakup mempekerjakan warga negara asing tanpa izin kerja yang sah.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini