News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Anaknya Terbukti Bersalah dalam Kasus Senpi, Joe Biden Mengaku Pasrah dan Terima Putusan Pengadilan

Penulis: Bobby W
Editor: Tiara Shelavie
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Presiden AS Joe Biden berbicara dengan putranya Hunter Biden setibanya di Pangkalan Garda Nasional Udara Delaware di New Castle, Delaware, pada 11 Juni 2024, saat ia melakukan perjalanan ke Wilmington, Delaware untuk menghadiri persidangan anaknya

TRIBUNNEWS.COM - Presiden Amerika Serikat (AS) Joe Biden mengaku bahwa ia menerima hasil putusan dari kasus federal terhadap putranya Hunter Biden.

Dalam hasil pengadilan Selasa (11/6/2024), Hunter Biden dinyatakan bersalah oleh juri federal atas ketiga tuduhan terkait kasus kepemilikan senjata.

"Seperti yang saya katakan minggu lalu, saya adalah Presiden, tetapi saya juga seorang Ayah. Jill (Istri Biden) dan saya sangat mencintai anak kami, dan kami sangat bangga dengan Hunter hari ini" kata Biden dalam sebuah pernyataan.

"Banyak keluarga yang memiliki orang terdekat yang berjuang melawan kecanduan, mereka pasti memahami perasaan bangga melihat seseorang yang anda cintai melewati masa sulit namun mereka begitu kuat dan tangguh dalam pemulihan," lanjut Biden.

Dalam pernyataannya, Biden kembali menegaskan bahwa apapun hasilnya, ia menerima putusan pengadilan kepada anaknya.

"Seperti yang saya katakan juga minggu lalu, saya akan menerima hasil dari kasus ini dan akan terus menghormati proses peradilan ketika Hunter mempertimbangkan banding. Jill dan saya akan selalu ada untuk Hunter dan seluruh keluarga kami dengan cinta dan dukungan kami. Tidak ada yang akan pernah mengubah itu," pungkasnya.

Anggota dewan juri pengadilan Delaware dengan cepat menyelesaikan persidangan Hunter Biden yang dimulai Senin lalu setelah pembelaan ditutup.

Dua belas juri membutuhkan setidaknya waktu diskusi sekitar tiga jam antara Senin dan Selasa untuk menyatakan Biden bersalah dan melanggar hukum federal enam tahun yang lalu.

Hunter Biden didakwa bersalah karena ia membeli sebuah pistol Colt Cobra kaliber .38 sambil menyembunyikan fakta bahwa dirinya tengah kecanduan kokain.

Jaksa menuduh bahwa Hunter Biden berbohong saat mengisi formulir untuk membeli senjata api di sebuah toko senjata Delaware.

Ia memanipulasi keterangan yang menyatakan bahwa ia tidak kecanduan obat-obatan ilegal saat membeli senjata tersebut.

Baca juga: Ngeri! Biden Cairkan Bantuan Militer Rp 2,66 Triliun ke Ukraina, Berikut Senjata yang Akan Dipasok

Dua tuduhan pertama lainnya terkait dengan kebohongan tentang kecanduannya sementara yang ketiga terkait dengan kepemilikan senjata api saat ia kecanduan obat-obatan.

Biden menghadapi ancaman hukuman penjara hingga 25 tahun dan denda sebesar $750.000 atau Rp 12,25 Milyar.

Hunter Biden diperkirakan tak akan menerima hukuman maksimum karena ia merupakan pelanggar baru.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini