Tak kalah penting, tambah Sonya, saat ini jurnalis juga dikhawatirkan dengan isu keamanan digital. Oleh karena itu, dia menilai isu ini juga perlu diperkuat untuk menghindari kerentanan jurnalis.
Sejatinya, pihak-pihak yang berusaha untuk menghalangi kerja-kerja jurnalistik juga diancam pidana jika mengacu pada Pasal 18 Ayat (1) UU Pers No. 40 Tahun 1999. Namun, Sonya menyayangkan kejadian yang menimpa juru kamera Kompas TV ini hanya diproses dengan aduan di Pasal KUHP.
Reporter DW Indonesia Levie Wardana berkontribusi dalam liputan ini.
(mh/hp)
Baca tanpa iklan