TRIBUNNEWS.COM - Mahkamah Internasional (ICJ) akan menggelar sidang terkait pendudukan Israel di Tepi Barat pada Jumat (18/7/2024).
Namun menjelang sidang digelar, para pejabat Israel khawatir ICJ akan berpihak pada Palestina dan mengutuk pendudukan permanen Israel di Tepi Barat.
Tidak hanya itu, seorang pejabat tinggi Israel takut apabila masalah ini dilimpahkan ke Pengadilan Pidana Internasional (ICC), dikutip dari The New Arab.
Apabila pengadilan memutuskan untuk membela Palestina, maka AS, Eropa dan negara lain kemungkinan juga akan mengambil tindakan hukum kepada para pemukim di Tepi Barat.
Sebelumnya, AS, Prancis, inggris dan negara-negara lain telah memberikan saksi kepada para pemukim Israel.
Sanksi ini menyusul karena tingginya angka kekerasan di Tepi Barat yang sering dilakukan oleh pemukim iIsrael terhadap warga Palestina.
Sejak 7 Oktober 2023, serangan terhadap wilayah-wilayah di Tepi Barat telah menewaskan 553 warga Palestina.
Termasuk 131 di antaranya adalah anak-anak.
Menkeu Israel Tuntut Aneksasi Tepi Barat jika ICJ Menentangnya
Menteri Keuangan Garis Keras Israel Bezalel Smotrich mendesak perdana menteri untuk mencaplok Tepi Barat yang diduduki jika Mahkamah Internasional (ICJ) memutuskan pemukiman Israel ilegal minggu ini.
Smotrich mengklaim bahwa pemukim Israel di Tepi Barat tidak dapat dipindahkan maupun diusir.
"Tidak seorang pun akan mengusir orang Israel dari tanah mereka", katanya, dikutip dari Al Jazeera.
Baca juga: ICJ Akan Seret Negara Pemasok Senjata Israel ke Pengadilan Internasional, Ini Daftarnya
Oleh karena itu, Smotrich meminta Netanyahu segera untuk membangun bangunan di wilayah Tepi Barat.
"Dengan ini saya meminta Perdana Menteri Benjamin Netanyahu, jika Mahkamah Internasional di Den Haag memutuskan bahwa pembangunan permukiman itu ilegal, tanggapi mereka dengan keputusan bersejarah untuk menerapkan kedaulatan di wilayah tanah air," kata Smotrich.
Ia juga berjanji akan melakukan aksi yang lebih brutal.
Di antaranya, menggagalkan pendirian negara Palestina melalui pembangunan besar-besaran, mengatur permukiman, membangun jalan, dan tindakan lain di lapangan.
Di mana semua ini merupakan tindakan yang melanggar hukum Internasional.
Sebagai informasi, Israel telah menduduki Tepi Barat secara ilegal sejak tahun 1967.
Menurut hukum internasional, negara yang menduduki wilayah Israel tidak dapat memindahkan warganya ke wilayah yang diduduki.
Mahkamah Agung Israel mengonfirmasi hal ini pada tahun 2005.
(Tribunnews.com/Farrah Putri)
Artikel Lain Terkait ICJ, Tepi Barat dan Konflik Palestina vs Israel