News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Konflik Palestina Vs Israel

Putusan Mahkamah Internasional Patahkan Argumen Israel yang Selalu Tampik Jajah Palestina

Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Massa dari Aliansi Rakyat Indonesia Bela Palestina (ARI-BP) melakukan aksi di kawasan Patung Kuda, Monas, Jakarta, Minggu (21/7/2024).

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Danang Triatmojo

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI menilai fatwa hukum yang diputus Mahkamah Internasional atau International Court Justice (ICJ) telah mematahkan dalih negeri Zionis, Israel yang selalu membenarkan pendudukan tanah Palestina.

Dalam fatwa hukum ICJ, Israel dinyatakan bertindak ilegal dan melanggar hukum internasional atas pendudukan wilayah Palestina, seperti pendirian perkampungan Yahudi di Tepi Barat atau West Bank, Jalur Gaza, dan Yerusalem.

“Kita tahu bahwa Israel selalu mengajukan berbagai argumentasi hukum internasional yang cukup kuat. Tapi keputusan ini justru sebaliknya, justru mematahkan semua argumentasi Israel selama ini,” kata Dirjen Asia Pasifik dan Afrika Kemlu RI, Abdul Kadir Jailani dalam konferensi pers di Kantor Kemlu RI, Jakarta Pusat, Senin (22/7/2024).

Indonesia pun memandang bahwa putusan ICJ punya arti penting dalam konteks otoritas substantif, lantaran nasihat hukum ini menegaskan situasi normatif yang terjadi di tanah Palestina.

Dengan kata lain, asumsi yang dibangun sendiri oleh Israel seolah mereka punya hak atas tanah di Tepi Barat, Gaza, dan Yerusalem telah secara resmi dinyatakan ilegal oleh pengadilan internasional tertinggi di Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).

Baca juga: Argumen Israel yang Selalu Tampik Jajah Palestina Dipatahkan Putusan ICJ

“Tadi saya katakan bahwa argumentasi fundamental asumsi seolah-olah Israel punya hak di Tepi Barat dan Gaza telah dinyatakan ilegal oleh pengadilan,” jelas dia.

Dirjen Hukum dan Perjanjian Internasional Kemlu RI, Amrih Jinangkung dalam kesempatan yang sama, menyatakan bahwa putusan Mahkamah Internasional menjadi penegasan dari pandangan negara-negara dunia selama ini soal pelanggaran hukum Israel di tanah Palestina.

Selama ini banyak negara sependapat dengan Indonesia bahwa pendudukan Israel di Palestina adalah bentuk pelanggaran hukum internasional, tapi belum ada lembaga peradilan tertinggi dunia yang mengamini pandangan itu.

Baca juga: Serangan Israel di Yaman Dianggap Pamer, Houthi Sebut Tel Aviv Merasa Tak Aman

“Selama ini kan pendapat banyak negara, banyak pihak menyampaikan seperti itu (Israel melanggar hukum internasional). Tapi belum ada pendapat yang otoritatif dari lembaga hukum tertinggi atau lembaga hukum pengadilan tertinggi dari UN,” kata Amrih.

Adapun dalam fatwanya, Mahkamah Internasional menyatakan tindakan yang dilakukan oleh negeri Zionis dengan menduduki wilayah Palestina termasuk mendirikan pemukiman bagi sipil Israel di Tepi Barat, Jalur Gaza dan Yerusalem Timur merupakan tindakan ilegal atau masuk dalam kategori penjajahan.

Status ilegal tersebut juga mencakup seluruh wilayah Palestina yang diduduki Israel pada tahun 1967.

Dalam putusan ICJ ini, mereka meyakini bahwa Israel telah menduduki sebagian wilayah Palestina secara ilegal pada tahun 1967, dan otoritas Negeri Zionis juga berulang kali mengizinkan pembangunan pemukiman Yahudi di Tepi Barat.

ICJ juga mendesak Israel untuk mengakhiri penjajahan mereka dan angkat kaki dari tanah Palestina.

ICJ juga meminta negara-negara dunia dan PBB, untuk mengakui putusan ini serta memutus bantuan apapun kepada Israel perihal pendudukan tersebut.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini