TRIBUNNEWS.COM, SEOUL - Ibu Negara Korea Selatan (Korsel) Kim Keon Hee dibebaskan dari tuduhan terkait kasus korupsi.
Kim sebelumnya diperiksa jaksa terkait penerimaan tas tangan merek Dior dari seorang pendeta Korea-Amerika pada tahun 2022,.
Tim dari Kantor Kejaksaan Distrik Pusat Seoul (SCDPO), yang menangani kasus ibu negara, baru-baru ini melaporkan keputusan tersebut kepada Lee Chang-soo, kepala SCDPO,.
"Lee berencana untuk segera melaporkannya kepada Jaksa Agung Lee One-seok," kata para pejabat dikutip dari YonhapNews, Rabu (21/8/2024).
Laporan kepada jaksa agung diperkirakan besok.
Divisi SCDPO menyimpulkan bahwa tuntutan pelanggaran hukum antikorupsi tidak dapat diajukan terhadap Kim sehubungan dengan tuduhan menerima tas mewah secara ilegal senilai sekitar 3 juta won (US$2.255) dan hadiah mahal lainnya dari pendeta Choi Jae-young dua tahun lalu.
Keputusan itu diambil sekitar empat bulan setelah jaksa agung memerintahkan SCDPO untuk membentuk tim investigasi khusus dalam kasus tersebut.
Tim investigasi juga dilaporkan menyimpulkan bahwa tas yang diterima dari Choi tampaknya tidak ada relevansinya dengan tugas Presiden Koresel Yoon Suk Yeol.
Tim tersebut dilaporkan menganggap tas tersebut sebagai hadiah yang dipertukarkan antara individu untuk mengungkapkan rasa terima kasih.
Ini mengingat keadaan dan permintaan Choi yang diduga akan bantuan Kim, termasuk satu permintaan untuk mengamankan pemakaman masa depan mantan anggota DPR AS keturunan Korea-Amerika Jay Chang Joon Kim di pemakaman nasional.
Partai oposisi utama Demokrat (DP) mengecam keputusan tersebut, menuduh tim investigasi bersikap lunak terhadap Yoon dan ibu negara.
"Ini adalah tindakan yang memberikan impunitas kepada presiden dan ibu negara, dan merupakan interpretasi hukum yang menyimpang dan sama sekali tidak sejalan dengan prinsip hukum," kata anggota DPR Jeon Hyun-heui.
'