News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pilkada Serentak 2024

13 Media Asing Sorot Aksi Demo Tolak Revisi UU Pilkada, Tren Peringatan Darurat Juga Curi Perhatian

Penulis: Andari Wulan Nugrahani
Editor: Tiara Shelavie
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sejumlah anggota polisi berjaga mengamankan aksi unjuk rasa Darurat Indonesia didepan gedung DPR/MPR, Jakarta Selatan, Kamis (22/8/2024). Sejumlah elemen masyarakat sipil, mulai dari buruh, komika, mahasiswa hingga aktivis menggelar aksi demonstrasi menolak pengesahan Revisi UU Pilkada. Aksi tersebut merupakan bagian dari gerakan darurat Indonesia yang viral di media sosial setelah DPR bermanuver mengabaikan putusan MK. - 13 Media Asing Sorot Aksi Demo Tolak Revisi UU Pilkada, Tren PERINGATAN DARURAT Juga Curi Perhatian

TRIBUNNEWS.COM - Media asing turut menyoriti kisruh politik yang berlangsung di Indonesia pada Kamis (22/8/2024).

Diketahui, rapat paripurna pengesahan Revisi Undang-Undang (RUU) Nomor 10 tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), awalnya dijadwalkan digelar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (22/8/2024).

Namun, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) memutuskan menunda rapat paripurna pengesahan revisi Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada 2024.

Partai Buruh dan sejumlah mahasiswa hingga sejumlah tokoh publik figur, seperti komedian turun ke jalan untuk mendesak DPR tidak menentang Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60 tentang Pilkada 2024.

Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, dalam lampiran instruksi arahannya mengatakan, ada tuntutan aksi yang bakal dibawa turun ke jalan.

Partai Buruh akan menggelar dua aksi, yakni pada Kamis 922/8/2024), demo dilakukan di kawasan Gedung DPR RI.

Lalu hari kedua, yakni pada Jumat (23/8/2024), demo direncanakan berlangsung di Kantor KPU RI.

”Mendesak DPR RI untuk tidak melawan dan mengubah Putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024,” sebagaimana isi lampiran instruksi Partai Buruh Nomor 158/ORG/EXCO-P/IX/2024 yang diterima Tribunnews.com, Rabu (21/8/2024).

Sementara untuk tuntutan kedua, adalah mendesak KPU paling lambat tanggal 23 Agustus mendatang sudah mengeluarkan Peraturan KPU sesuai Putusan MK Nomor 60.

Aksi protes jalanan ini menyusul gelombang kritik di jejaring sosial.

Tren poster biru bertuliskan kata-kata “Peringatan Darurat” di atas burung nasional Indonesia, elang jawa, beredar luas di media sosial.

Baca juga: Dihujat karena Tak Ikut Demo Tolak RUU Pilkada, Kiky Saputri Klarifikasi Seret Nama Najwa Shihab

Tribunnews merangkum publikasi 13 media asing, mulai dari Foreign Policy, Financial Times, BBC, CNA, CNN, Al Jazeera, The Straits Times hingga NBC News.

Satu di antara media asing tersebut juga menyoroti bagaimana tren Peringatan Darurat menggema di media sosial.

Selengkapnya inilah pemberitaan media asing yang menyoroti situasi politik yang terjadi di Indonesia:

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini