News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Di Australia, Menghubungi Karyawan di Luar Jam Kerja Bisa Didenda Hampir Rp1 Miliar

Penulis: Andari Wulan Nugrahani
Editor: Tiara Shelavie
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi kerja. Pemerintah Australia baru-baru ini mengesahkan Undang-Undang (UU) yang mengizinkan karyawan untuk menolak memantau, membaca, atau menanggapi kontak, juga upaya kontak di luar jam kerja. 

Meski demikian, ia mengakui bahwa secara global, menerima e-mail, SMS, panggilan telepon di luar jam tersebut sudah menjadi hal yang lumrah, bahkan saat sedang liburan.

Pendapat PM Australia

Undang-undang baru tersebut berarti karyawan tidak dapat dihukum karena menolak membaca atau menanggapi kontak dari atasan mereka di luar jam kerja.

"Kami ingin memastikan bahwa sama seperti orang tidak dibayar 24 jam sehari, mereka tidak harus bekerja selama 24 jam sehari," kata Perdana Menteri Anthony Albanese dalam sebuah wawancara dengan penyiar nasional ABC.

"Terus terang, ini juga merupakan masalah kesehatan mental, bagi orang untuk dapat memutuskan hubungan dari pekerjaan mereka dan terhubung dengan keluarga dan kehidupan mereka," paparnya.

Tanggapan kelompok pengusaha

Dikutip dari DW News, Australian Industry Group, sebuah kelompok pengusaha, mengatakan ambiguitas tentang bagaimana aturan tersebut akan diterapkan akan menciptakan kebingungan bagi atasan dan pekerja.

Menurut Reuters, dikatakan bahwa pekerjaan akan menjadi kurang fleksibel dan, dengan demikian, akan memperlambat ekonomi.

Pada tahun 2023, warga Australia bekerja rata-rata 281 jam lembur tanpa upah, menurut survei oleh Australia Institute.

Lembaga tersebut memperkirakan tenaga kerja tanpa upah ini bernilai A$130 miliar (US$88 miliar).

Peraturan baru tersebut menempatkan Australia di antara sekitar 20 negara, terutama di Eropa dan Amerika Latin, yang memiliki undang-undang serupa.

(Tribunnews.com, Andari Wulan Nugrahani)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini