News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Taliban Semakin Bungkam Perempuan Afganistan Lewat UU Baru

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Taliban Semakin Bungkam Perempuan Afganistan Lewat UU Baru

Pemerintahan Taliban di Afganistan pada minggu lalu memberlakukan serangkaian pembatasan baru, berupaya mengendalikan kehidupan, perilaku, dan interaksi sosial masyarakat.

Undang-undang baru tersebut sangat memberangus kebebasan perempuan dan anak perempuan Afghanistan. Menurut UU ini, perempuan harus menyembunyikan tidak hanya wajah dan tubuh, tetapi juga suara mereka Ketika berada di luar rumah.

Dengan demikian, undang-undang tersebut memperluas kendali kelompok fundamentalis Islam atas kehidupan pribadi warga Afganistan.

Perserikatan Bangsa-Bangsa dan kelompok-kelompok hak asasi manusia telah mengecam keras aturan terbaru ini.

Ayo berlangganan gratis newsletter mingguan Wednesday Bite. Recharge pengetahuanmu di tengah minggu, biar topik obrolan makin seru!

Roza Otunbayeva, kepala misi PBB di Afganistan, mengatakan undang-undang tersebut memberikan "visi yang menyedihkan" bagi masa depan Afghanistan dan memperluas pembatasan yang sudah tidak dapat ditoleransi terhadap hak-hak perempuan dan anak perempuan. "Bahkan suara perempuan" di luar rumah dianggap sebagai pelanggaran moral.

Menolak tumbuhkan jenggot? Pecat!

Ketentuan baru tersebut juga memengaruhi kaum pria, karena mencakup aturan tentang pakaian pria dan panjang janggut.

Lebih lanjut, mereka juga melarang homoseksualitas, adu binatang, perayaan budaya, bermain musik di tempat umum dan hari raya keagamaan selain Islam. Dilarang juga penggunaan kembang api, dan lain sebagainya.

Abbasi menunjukkan bahwa Kementerian Pencegahan Kejahatan dan Penyebaran Kebajikan milik Taliban memiliki kekuasaan dan impunitas yang sangat besar.

Pada bulan ini, kementerian tersebut mengatakan telah memecat lebih dari 280 personel keamanan dalam setahun terakhir karena tidak menumbuhkan jenggot. Kementerian juga menahan lebih dari 13.000 orang karena "tindakan tidak bermoral," sesuai dengan interpretasi mereka terhadap Syariah, atau hukum Islam.

Taliban lenyapkan perempuan dari kehidupan publik

Sejak merebut kekuasaan pada Agustus 2021, Taliban seolah menghapus kemajuan hak-hak perempuan yang telah dicapai dalam dua dekade sebelumnya. Mereka melenyapkan perempuan dan anak perempuan dari hampir semua bidang kehidupan publik.

Anak perempuan dilarang bersekolah lebih tinggi daripada kelas enam, dan perempuan dilarang bekerja di pekerjaan lokal dan organisasi nonpemerintah. Taliban telah memerintahkan penutupan salon kecantikan dan melarang perempuan pergi ke pusat kebugaran dan taman. Perempuan juga tidak dapat keluar rumah tanpa wali laki-laki.

Pemberlakuan undang-undang ini tidak hanya menandakan kontrol, tetapi juga konsolidasi cengkeraman otoriter Taliban, kata Fereshta Abbasi, peneliti di Human Rights Watch (HRW).

"Kekhawatiran kami adalah Taliban akan menerapkan undang-undang ini dengan cara yang paling buruk. Tidak akan ada yang namanya privasi bagi warga Afganistan, dan undang-undang ini menciptakan platform terbuka untuk pelanggaran hak asasi manusia lebih lanjut di negara ini," ujarnya kepada DW.

"Perang jenis baru"

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini