TRIBUNNEWS.COM - Putra Presiden Amerika Serikat Joe Biden, Hunter Biden, mengaku bersalah dalam persidangan penggelapan pajak pada Kamis (5/9/2024) waktu setempat.
Pengakuannya muncul tanpa mencapai kesepakatan yang dimintanya terhadap jaksa penuntut.
Dikutip dari AFP, pria berusia 54 tahun itu mengakui sembilan tuduhan terkait kegagalan membayar pajak sebesar US$1,4 juta atau sekitar Rp21,5 miliar selama dekade terakhir.
Menurut jaksa penuntut, uang tersebut ia gunakan untuk hidup mewah, menyewa jasa pekerja seks, dan kecanduan narkoba.
"Saya tidak akan membuat keluarga saya menderita lebih banyak lagi, lebih banyak pelanggaran privasi, dan rasa malu yang tidak perlu," media AS melaporkan pernyataan Hunter, dikutip Jumat (6/9/2024).
"Jaksa tidak berfokus pada keadilan, tetapi pada merendahkan martabat saya atas tindakan saya selama kecanduan," tulisnya lagi.
Dikutip dari CNBC, Hakim Distrik AS, Mark Scarsi, menetapkan hukuman pada 16 Desember 2023.
Hunter menghadapi hukuman hingga 17 tahun penjara dan denda lebih dari US$1 juta (Rp15,3 miliar).
Ia telah menghabiskan sebagian besar tahun 2024 di pengadilan, setelah dihukum di Delaware karena berbohong tentang penggunaan narkoba saat membeli senjata.
Ini merupakan tindak kejahatan meski dia belum dijatuhi hukuman atas hal tersebut dan dapat menghadapi hukuman penjara hingga 25 tahun.
Joe Biden punya wewenang ampuni Hunter Biden
Sementara itu, Presiden Biden sebenarnya memiliki wewenang untuk mengampuni putranya.
Baca juga: Profil Hunter Biden, Anak Presiden Amerika Serikat Joe Biden
Tetapi, dia mengatakan tidak akan melakukannya.
Hal itu telah ditegaskan kembali oleh Sekretaris Pers Gedung Putih, Karine Jean-Pierre.
Ia mengatakan kepada wartawan, posisi Biden tidak berubah.