TRIBUNNEWS.COM - Putra Presiden Amerika Serikat Joe Biden, Hunter Biden, mengaku bersalah dalam persidangan penggelapan pajak pada Kamis (5/9/2024) waktu setempat.
Pengakuannya muncul tanpa mencapai kesepakatan yang dimintanya terhadap jaksa penuntut.
Dikutip dari AFP, pria berusia 54 tahun itu mengakui sembilan tuduhan terkait kegagalan membayar pajak sebesar US$1,4 juta atau sekitar Rp21,5 miliar selama dekade terakhir.
Menurut jaksa penuntut, uang tersebut ia gunakan untuk hidup mewah, menyewa jasa pekerja seks, dan kecanduan narkoba.
"Saya tidak akan membuat keluarga saya menderita lebih banyak lagi, lebih banyak pelanggaran privasi, dan rasa malu yang tidak perlu," media AS melaporkan pernyataan Hunter, dikutip Jumat (6/9/2024).
"Jaksa tidak berfokus pada keadilan, tetapi pada merendahkan martabat saya atas tindakan saya selama kecanduan," tulisnya lagi.
Dikutip dari CNBC, Hakim Distrik AS, Mark Scarsi, menetapkan hukuman pada 16 Desember 2023.
Hunter menghadapi hukuman hingga 17 tahun penjara dan denda lebih dari US$1 juta (Rp15,3 miliar).
Ia telah menghabiskan sebagian besar tahun 2024 di pengadilan, setelah dihukum di Delaware karena berbohong tentang penggunaan narkoba saat membeli senjata.
Ini merupakan tindak kejahatan meski dia belum dijatuhi hukuman atas hal tersebut dan dapat menghadapi hukuman penjara hingga 25 tahun.
Joe Biden punya wewenang ampuni Hunter Biden
Sementara itu, Presiden Biden sebenarnya memiliki wewenang untuk mengampuni putranya.
Baca juga: Profil Hunter Biden, Anak Presiden Amerika Serikat Joe Biden
Tetapi, dia mengatakan tidak akan melakukannya.
Hal itu telah ditegaskan kembali oleh Sekretaris Pers Gedung Putih, Karine Jean-Pierre.
Ia mengatakan kepada wartawan, posisi Biden tidak berubah.
"Itu masih sangat 'tidak'," katanya.
Berharap tidak dihukum penjara
Pengakuan Hunter sendiri itu muncul pada hari pemilihan juri untuk persidangan.
Ia mengaku bersalah dengan harapan mencapai kesepakatan tanpa hukuman penjara.
Hunter mengajukan apa yang disebut "pembelaan Alford".
Pengacara Hunter menilai Hunter dibawa ke pengadilan, hanya karena jati dirinya, sebagai anak Presiden.
Ini pun dimaksudkan untuk "membunuh karakternya".
"Mereka ingin menjelek-jelekkannya karena itulah tujuannya," kata pengacara Biden, Mark Geragos, dalam sidang bulan Agustus yang menuduh jaksa melakukan percobaan pembunuhan karakter.
Tim pembela Hunter berpendapat tidak membayar pajak merupakan kelalaian dalam kehidupannya yang kacau akibat kecanduan narkoba.
Trauma kehilangan kakak laki-lakinya, Beau, karena tumor otak pada 2015, juga disangkut-pautkan.
"Saya telah bersih dan sadar selama lebih dari lima tahun karena saya mendapatkan cinta dan dukungan dari keluarga saya."
"Saya tidak akan pernah bisa membalas mereka karena telah hadir untuk saya dan membantu saya melewati saat-saat terburuk saya," kata Hunter.
"Tetapi, saya dapat melindungi mereka agar tidak dipermalukan di depan umum karena kegagalan saya," ujarnya lagi.
Hunter sendiri telah membayar pajak tertunggak, serta denda yang dijatuhkan oleh pihak berwenang, dan sebelumnya telah mencapai kesepakatan pembelaan yang akan membuatnya tidak masuk penjara.
Kesepakatan itu gagal pada menit terakhir, dan Hunter diketahui telah berusaha mencapai kesepakatan lain sejak saat itu.
(Tribunnews.com, Andari Wulan Nugrahani)