TRIBUNNEWS.COM – Afrika Selatan tak takut dengan ancaman Israel perihal gugatan kasus dugaan genosida yang diajukan kepada Mahkaman Internasional (ICJ).
Israel dilaporkan meminta parlemen Amerika Serikat (AS) untuk menekan Afrika Selatan agar tidak melanjutkan proses gugatan itu.
Adapun Kantor Kepresidenan Afrika Selatan mengatakan akan menyampaikan argumen gugatan itu ke ICJ bulan depan.
Dengan tegas Afrika selatan menolak untuk menarik gugatan terhadap Israel yang kini menggempur Gaza.
"Kami akan menyodorkan fakta dan bukti yang akan membuktikan bahwa Israel melakukan genosida di Palestina," demikian pernyataan Kantor Kepresidenan Afrika Selatan dikutip dari Walla.
Menurut Afrika Selatan, tidak ada negara selain Israel yang mendesak Afrika Selatan untuk mencabut gugatannya.
"Proses hukum akan berlanjut hingga ICJ menjatuhkan keputusan mengenai persoalan itu. Kami berharap selama proses hukum ini Israel akan menerapkan permintaan sementara yang dikeluarkan oleh ICJ."
Israel minta bantuan parlemen AS
Israel dilaporkan meminta parlemen AS untuk mendesak Afrika Selatan agar menarik gugatannya di ICJ.
Pada Desember 2023, Afrika Selatan menuding telah melakukan genosida dalam perang brutal di Gaza.
Sebulan kemudian, ICJ mengeluarkan putusan yang isinya meminta Israel mencegah tindakan yang bisa memunculkan genosida.
Di samping itu, Israel diminta memastikan pasukannya tidak melakukan genosida terhadap warga Palestina.
Baca juga: Spanyol Gabung Afrika Selatan Laporkan Israel ke ICJ, PBB: Kutukan Tak Ada Artinya Tanpa Tindakan
Akan tetapi, Israel nekat mengabaikan putusan ICJ dan terus melancarkan serangan di Gaza.
Menurut laporan Axios, Israel ingin parlemen AS menjelaskan kepada Afrika Selatan, akan ada konsekuensi yang muncul jika gugatan dilanjutkan.
Kementerian Luar Negeri Israel dikabarkan mengirim permintaan rahasia kepada Kedutaan Israel di Washington dan semua konsulat Israel di AS.
"Kami meminta kalian untuk segera bekerja dengan anggota dewan di level federal dan negara bagian, dengan gubernur dan organisasi Yahudi untuk menekan Afrika Selatan agar mengubah kebijakannya terhadap Israel dan memastikan bahwa meneruskan tindakan mereka saat ini seperti mendukung Hamas dan mendorong gerakan anti-Israel di pengadilan internasional akan dibayar mahal," demikian permintaan itu.
Sudah ada banyak negara yang bergabung dengan Afrika Selatan dalam gugatan kasus genosida tersebut, termasuk Turki dan Meksiko.
Kasus itu juga merembet ke kasus lain. Sebagai contoh, Nikaragua ingin menyeret Jerman ke ICJ karena menudingnya "berkontribusi terhadap pelaksanaan genosida" di Gaza.
Hal tersebut makin menekan pemerintahan sayap kanan Israel yang dikepalai Perdana Menteri Benjamin Netanyahu.
Afrika Selatan c.s. meminta ICJ untuk menyelidiki apakah Israel melakukan tindakan genosida terhadap rakyat Palestina setelah melancarkan serangan ke Gaza.
Dalam dokumen gugatan itu disebutkan tindakan Israel "bersifat genosida".
"Karena mereka (Israel) ingin menghancurkan bagian penting dari bangsa, ras, dan kelompok etnis Palestina."
Di sisi lain, Israel membantah semua tuduhan Afrika Selatan dan menyebutnya sebagai "fitnah berdarah".
Baca juga: Tak Ketinggalan, Kuba Ikut Gabung Afrika Selatan dkk Gugat Israel di Mahkamah Internasional
ICJ diperkirakan mulai membahas dugaan genosida itu pada bulan-bulan mendatang.
Afrika Selatan memiliki tenggat waktu hingga 28 Oktober untuk menyampaikan arguman tertulisnya. Adapun Israel diberi waktu hingga 28 Juli 2025 untuk menyampaikan argumen.
Sementara itu, Mahkamah Pidana Internasional (ICC) pada bulan Mei mengatakan akan mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap Netanyahu dan para pejabat tinggi Israel lainnya, termasuk Menteri Pertahanan Yoav Gallant, atas kejahatan perang di Palestina.
ICC juga akan mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap tokoh-tokoh Hamas yang terlibat dalam serangan ke Israel tanggal 7 Oktober 2023.
(Tribunnews/Febri)