TRIBUNNEWS.COM - Afrika Selatan mengumumkan akan menyerahkan memorandum ke Mahkamah Internasional (ICJ) bulan depan, termasuk bukti yang menyatakan bahwa Israel melakukan kejahatan genosida di Palestina.
Mengutip Bernama dan WAFA, Afrika Selatan merilis sebuah pernyataan pada Rabu (11/9/2024) malam, yang berbunyi:
"Afrika Selatan akan menyerahkan memorandumnya ke Mahkamah Internasional bulan depan", Palestine News and Info Agency (WAFA) melaporkan.
"Afrika Selatan bermaksud untuk menyampaikan fakta dan bukti untuk membuktikan bahwa Israel melakukan kejahatan genosida di Palestina."
Afrika Selatan menekankan bahwa kasus ini akan terus berlanjut hingga pengadilan mengeluarkan putusannya.
Pihaknya berharap bahwa Israel akan mematuhi perintah sementara yang dikeluarkan oleh pengadilan sejauh ini.
Disebutkan pula bahwa beberapa negara, yaitu Nikaragua, Palestina, Turki, Spanyol, Meksiko, Libya, dan Kolombia, telah bergabung dalam kasus yang diajukan Afrika Selatan terhadap Israel.
Sebelumnya, Israel ketahuan melobi anggota Kongres AS untuk menekan Afrika Selatan agar membatalkan proses hukumnya.
Mengutip Axios, pejabat Israel mengatakan mereka ingin anggota Kongres menjelaskan kepada Afrika Selatan bahwa akan ada konsekuensi serius jika terus melanjutkan kasus tersebut.
Israel berharap pemerintah koalisi baru di Afrika Selatan akan mengambil pendekatan berbeda terhadap Israel dan perang di Gaza, kata para pejabat.
Tetapi Afrika Selatan tidak gentar dan bertekad melanjutkan gugatannya.
Baca juga: Tak Gentar, Afrika Selatan Anggap Ancaman Israel Hanya Angin Lalu: Kami Buktikan Genosida di Gaza
Pada akhir Desember lalu, Afrika Selatan mengajukan kasus di ICJ yang menuduh Israel melanggar kewajibannya untuk menaati Konvensi Genosida 1948.
Afrika Selatan menuduh tindakan Israel di Gaza bersifat genosida karena dimaksudkan untuk menghancurkan sebagian besar penduduk Palestina.
ICJ kemudian mengadakan beberapa sidang dan mengeluarkan perintah sementara.