TRIBUNNEWS.COM - Afrika Selatan mengumumkan akan menyerahkan memorandum ke Mahkamah Internasional (ICJ) bulan depan, termasuk bukti yang menyatakan bahwa Israel melakukan kejahatan genosida di Palestina.
Mengutip Bernama dan WAFA, Afrika Selatan merilis sebuah pernyataan pada Rabu (11/9/2024) malam, yang berbunyi:
"Afrika Selatan akan menyerahkan memorandumnya ke Mahkamah Internasional bulan depan", Palestine News and Info Agency (WAFA) melaporkan.
"Afrika Selatan bermaksud untuk menyampaikan fakta dan bukti untuk membuktikan bahwa Israel melakukan kejahatan genosida di Palestina."
Afrika Selatan menekankan bahwa kasus ini akan terus berlanjut hingga pengadilan mengeluarkan putusannya.
Pihaknya berharap bahwa Israel akan mematuhi perintah sementara yang dikeluarkan oleh pengadilan sejauh ini.
Disebutkan pula bahwa beberapa negara, yaitu Nikaragua, Palestina, Turki, Spanyol, Meksiko, Libya, dan Kolombia, telah bergabung dalam kasus yang diajukan Afrika Selatan terhadap Israel.
Sebelumnya, Israel ketahuan melobi anggota Kongres AS untuk menekan Afrika Selatan agar membatalkan proses hukumnya.
Mengutip Axios, pejabat Israel mengatakan mereka ingin anggota Kongres menjelaskan kepada Afrika Selatan bahwa akan ada konsekuensi serius jika terus melanjutkan kasus tersebut.
Israel berharap pemerintah koalisi baru di Afrika Selatan akan mengambil pendekatan berbeda terhadap Israel dan perang di Gaza, kata para pejabat.
Tetapi Afrika Selatan tidak gentar dan bertekad melanjutkan gugatannya.
Baca juga: Tak Gentar, Afrika Selatan Anggap Ancaman Israel Hanya Angin Lalu: Kami Buktikan Genosida di Gaza
Pada akhir Desember lalu, Afrika Selatan mengajukan kasus di ICJ yang menuduh Israel melanggar kewajibannya untuk menaati Konvensi Genosida 1948.
Afrika Selatan menuduh tindakan Israel di Gaza bersifat genosida karena dimaksudkan untuk menghancurkan sebagian besar penduduk Palestina.
ICJ kemudian mengadakan beberapa sidang dan mengeluarkan perintah sementara.
Perintah terbaru dikeluarkan pada bulan Mei, yang meminta Israel untuk menghentikan operasi militernya di kota Rafah, Gaza selatan.
ICJ belum mulai membahas secara substansial tuduhan genosida Afrika Selatan tetapi diharapkan akan melakukannya dalam beberapa bulan mendatang.
Hingga saat ini, 41.118 orang tewas dan 95.125 lainnya terluka dalam serangan Israel di Gaza.
Dalam 24 jam terakhir, 34 orang tewas dan 96 lainnya luka-luka, menurut Kementerian Kesehatan di Gaza.
Kementerian itu juga melaporkan bahwa ada korban tambahan yang terjebak di daerah yang tidak dapat diakses oleh ambulans dan kru pertahanan sipil, mengutip Al Jazeera.
Apa Itu ICJ?
Mengutip cbc.ca, ICJ atau Mahkamah Internasional adalah badan peradilan utama Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), yang didirikan pada tahun 1945 untuk menyelesaikan perselisihan antar negara sesuai dengan hukum internasional.
ICJ juga seringkali disebut Pengadilan Dunia.
Berbeda dengan Pengadilan Kriminal Internasional (ICC), ICJ tidak mengadili individu dan keputusannya tidak menghasilkan hukuman pidana atau hukuman penjara.
ICJ terdiri dari 15 hakim dari berbagai negara, dipilih oleh Majelis Umum PBB dan Dewan Keamanan PBB untuk masa jabatan sembilan tahun.
Panel ini dapat diperluas hingga mencakup perwakilan dari masing-masing pihak dalam suatu kasus, seperti yang terjadi pada kasus Afrika Selatan melawan Israel.
Keputusan ICJ mengikat secara hukum dan tidak dapat diajukan banding.
Baca juga: Keputusan ICJ Mendorong Surat Perintah Penangkapan Terhadap Netanyahu dan Gallant, Kata Media Israel
Namun, ICJ tidak mempunyai kemampuan sendiri untuk menegakkan keputusan tersebut.
Kasus-kasus yang diajukan ke ICJ mungkin membutuhkan waktu bertahun-tahun untuk diselesaikan.
Tetapi pengadilan tersebut memiliki kemampuan untuk mengeluarkan tindakan darurat, seperti yang terjadi pada bulan Januari lalu, ketika ICJ memerintahkan Israel untuk mengambil langkah-langkah untuk mencegah genosida di Gaza.
(Tribunnews.com, Tiara Shelavie)