News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Mantan Menhub Singapura Iswaran Dihukum 1 Tahun Penjara Terkait Gratifikasi Proyek F1 dan MRT

Penulis: Bobby W
Editor: Sri Juliati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mantan Menteri Perhubungan dan Penjabat Menteri Hubungan Perdagangan Singapura, Subramaniam Iswaran tiba di Mahkamah Agung Singapura, Selasa (24/9/2024). Pada Kamis (3/10/2024) Subramaniam Iswaran, telah dijatuhi hukuman penjara selama 12 bulan karena terlibat dalam kasus gratifikasi terkait sejumlah proyek.

TRIBUNNEWS.COM - Mantan Menteri Perhubungan Singapura, Subramaniam Iswaran, telah dijatuhi hukuman penjara selama 12 bulan karena terlibat dalam kasus gratifikasi terkait sejumlah proyek.

Selama tujuh tahun menjabat sebagai menteri di Kementerian Komunikasi dan Informasi serta Kementerian Perhubungan, Iswaran menerima gratifikasi senilai S$403.300, atau sekitar Rp 4,8 miliar.

Pria berusia 62 tahun ini menerima putusan hukuman penjara pada Kamis (3/10/2024) setelah mengaku bersalah pada hari pertama persidangan, yang mengurangi waktu persidangan yang seharusnya berlangsung panjang dengan 56 saksi dari pihak penuntut.

Dalam menjatuhkan hukuman, Hakim Vincent Hoong menyatakan telah mempertimbangkan argumen dari kedua belah pihak, baik penuntut maupun pembela.

Pengacara utama Iswaran, Davinder Singh, sebelumnya meminta agar hukuman tidak lebih dari delapan minggu. Sementara Wakil Jaksa Agung, Tai Wei Shyong, mengajukan permohonan hukuman penjara antara enam hingga tujuh bulan.

“Saya berpendapat bahwa adalah tepat untuk menjatuhkan hukuman yang lebih berat daripada yang diajukan kedua belah pihak,” ujar Hakim Hoong.

Ia menambahkan bahwa menerima argumen dari salah satu pihak akan menghasilkan hukuman yang jelas tidak memadai.

Hakim Hoong juga mencatat beberapa faktor yang memberatkan, seperti durasi pelanggaran Iswaran, jabatan tinggi yang dipegangnya, serta dampak negatif terhadap kepentingan publik dan kepercayaan masyarakat terhadap institusi publik.

Pengacara Iswaran meminta agar pelaksanaan hukuman penjara ditunda hingga 7 Oktober, dan agar Iswaran menyerahkan diri pada pukul 16.00 di Pengadilan Negara pada hari tersebut.

Namun, Hakim Hoong menegaskan bahwa keputusan pengadilan tergantung pada instruksi dari pihak pembela yang mengisyaratkan kemungkinan banding.

Hukuman ini dijatuhkan lebih dari setahun setelah rincian penyelidikan oleh Biro Investigasi Praktik Korupsi (CPIB) pertama kali terungkap, dan sepuluh bulan setelah Iswaran pertama kali didakwa di pengadilan.

Baca juga: Hakim Agung Gazalba Saleh Bakal Jalani Sidang Putusan Kasus Gratifikasi 15 Oktober 2024

Iswaran mengundurkan diri dari jabatannya pada Januari lalu dan mengembalikan sebagian dari gratifikasi yang diterimanya, yakni sebesar S$380.305 atau sekitar Rp 4,52 miliar, kepada negara sehari sebelum persidangannya pada 24 September 2024.

Kronologi Kasus

Antara November 2015 dan Desember 2022, Iswaran menerima gratifikasi berupa barang-barang berharga, seperti tiket konser, sepak bola, dan Formula 1 dari Ong Beng Seng, pemegang saham mayoritas Singapore GP.

Selain itu, ia juga mendapatkan koleksi whisky dan anggur mahal dari pengusaha konstruksi, Lum Kok Seng.

Pihak penuntut menyatakan bahwa gratifikasi tersebut diterima Iswaran saat ia menjabat dalam posisi resmi yang berkaitan dengan kedua individu tersebut.

Perusahaan Lum Kok Seng, Lum Chang Building Contractors, menandatangani kontrak senilai 325 juta dolar AS atau sekitar Rp 3,86 miliar dengan Otoritas Transportasi Darat pada tahun 2016 untuk proyek di Stasiun MRT Tanah Merah dan jembatan-jembatannya.

Gratifikasi yang diterima dari Ong Beng Seng terkait dengan dua perjanjian fasilitasi antara Singapore GP dan Dewan Pariwisata Singapura (STB) untuk penyelenggaraan balapan Formula 1 tahunan di Singapura.

Iswaran kala itu juga menjabat sebagai ketua Komite Pengarah F1, yang dibentuk oleh pemerintah untuk mengawasi pelaksanaan F1 sebagai proyek nasional.

Ia juga menjabat sebagai menteri industri di Kementerian Perdagangan dan Industri dari Oktober 2015 hingga April 2018, dengan STB di bawah pengawasannya.

Selain itu, Iswaran bertanggung jawab atas hubungan perdagangan dari Mei 2018 hingga Januari 2024, saat ia mengundurkan diri.

Meskipun demikian, pihak penuntut mengakui bahwa Iswaran tidak terlibat dalam keputusan terkait kontrak perusahaan Lum Kok Seng, dan tidak ada bukti yang menunjukkan bahwa kontrak Formula 1 dirancang untuk merugikan pemerintah.

Kasus ini terungkap pada Mei 2023 ketika CPIB menyelidiki masalah terpisah yang berkaitan dengan rekan-rekan Ong dan menemukan daftar penumpang untuk penerbangan keluar dengan jet pribadi Ong.

 Iswaran tercatat berada di penerbangan tersebut, yang bernilai S$10.410 atau sekitar Rp 123 juta dari Singapura ke Doha pada 10 Desember 2022.

Perjalanannya, termasuk menginap satu malam di Four Seasons Hotel Doha dan penerbangan kelas bisnis kembali, ditanggung oleh Singapore GP atas instruksi Ong.

(Tribunnews.com/Bobby)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini