Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami gratifikasi yang diterima oleh mantan Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba.
Penyidik juga terus menelusuri aset-aset Abdul Gani Kasuba yang diperoleh dari hasil korupsi.
Baca juga: Kasus Abdul Gani Kasuba, MAKI: Saksi yang Mangkir 2 Kali Bisa Dijemput Paksa KPK
Materi pemeriksaan itu dikonfirmasi penyidik KPK kepada delapan saksi yang diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu, 25 September 2024.
Dua di antaranya Tri Winarno, Direktur Pembinaan Pengusahaan Mineral Kementerian ESDM RI dan Nirwan M. T. Ali, Inspektur Provinsi Maluku Utara.
Baca juga: Kasus Eks Gubernur Malut Abdul Gani Kasuba, KPK Sita Rumah Seharga Rp3,5 Miliar di Jaksel
"Saksi didalami terkait pengetahuan dan peran dalam penerimaan gratifikasi oleh tersangka dan kepemilikan aset tersangka," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto dalam keterangannya, Kamis (26/9/2024).
Enam saksi lainnya juga dikonfirmasi materi pemeriksaan yang sama yaitu, Ade Wirawan alias Acong, Direktur Utama PT Halmahera Sukses Mineral; Muhamad Erza Aminanto, dosen; Arifandy Mario Mamonto, dosen; Reza Anshar, PNS; Sarka Eladjouw, wiraswasta; dan Yerrie Pasilia, PNS di Dinas PUPR Provinsi Maluku Utara.
KPK diketahui sedang mengusut dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) oleh Abdul Gani Kasuba. Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara Abdul Gani sebelumnya.
Satu orang tersangka baru telah dijerat. Dia adalah penyuap Abdul Gani, bernama Muhaimin Syarif.
Muhaimin diduga menyuap Abdul Gani Kasuba terkait dengan pengadaan barang dan jasa dan pengurusan perizinan di lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara. Nilai suapnya mencapai Rp 7 miliar.
Baca juga: KPK Periksa Faoniah Jauhar, Istri dari Mantan Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba
Pemberian suap itu terkait proyek proyek di Dinas PUPR Provinsi Maluku Utara; pengurusan perizinan IUP operasi produksi PT Prisma Utama di Provinsi Maluku Utara; dan pengurusan pengusulan penetapan Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) ke Kementerian ESDM yang ditandatangani Abdul Gani sebanyak setidaknya 37 perusahaan melalui Muhaimin selama 2021–2023 tanpa melalui prosedur yang sesuai.