Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil 11 saksi untuk mengusut kasus dugaan korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) mantan Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba, Rabu (25/9/2024).
Dua di antaranya Tri Winarno, Direktur Pembinaan Pengusahaan Mineral Kementerian ESDM RI dan Nirwan M. T. Ali, Inspektur Provinsi Maluku Utara.
Baca juga: Kasus Abdul Gani Kasuba, MAKI: Saksi yang Mangkir 2 Kali Bisa Dijemput Paksa KPK
"Pemeriksaan di Gedung KPK Merah Putih," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto dalam keterangannya, Rabu (25/9/2024).
Sembilan saksi lainnya yang dipanggil penyidik KPK yakni:
- Ade Wirawan alias Acong, Direktur Utama PT Halmahera Sukses Mineral;
- Muhamad Erza Aminanto, dosen;
- Arifandy Mario Mamonto, dosen.
- Reza Anshar, PNS;
- Sarka Eladjouw, wiraswasta;
- Yerrie Pasilia, PNS di Dinas PUPR Provinsi Maluku Utara;
- Yuniar, ASN;
- M. Hafid Harly, ASN;
- Ade Wangsa Iskandar, ASN.
KPK diketahui sedang mengusut dugaan pencucian uang oleh Abdul Gani Kasuba.
Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara Abdul Gani sebelumnya.
Satu orang tersangka baru telah dijerat. Dia adalah penyuap Abdul Gani, bernama Muhaimin Syarif.
Baca juga: KPK Buka Peluang Terapkan Sangkaan Pencucian Uang Pasif kepada Keluarga Abdul Gani Kasuba
Muhaimin diduga menyuap Abdul Gani Kasuba terkait dengan pengadaan barang dan jasa dan pengurusan perizinan di lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara. Nilai suapnya mencapai Rp 7 miliar.
Pemberian suap itu terkait proyek proyek di Dinas PUPR Provinsi Maluku Utara; pengurusan perizinan IUP operasi produksi PT Prisma Utama di Provinsi Maluku Utara; dan pengurusan pengusulan penetapan Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) ke Kementerian ESDM yang ditandatangani Abdul Gani sebanyak setidaknya 37 perusahaan melalui Muhaimin selama 2021–2023 tanpa melalui prosedur yang sesuai.