Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Istri mantan Ketua DPD Partai Gerindra Maluku Utara Muhaimin Syarif, Olivia Bachmid, diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menjerat mantan Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba, Rabu (7/8/2024).
Setelah diperiksa, Olivia Bachmid terlihat kebingungan.
Ia pun memilih irit bicara saat dicecar wartawan.
Saat ditanya terkait materi pemeriksaan, Olivia hanya memberikan jawaban singkat.
"Bisa tanya saja ke penyidik," ucap Olivia kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.
Olivia tidak merespons pertanyaan lainnya, termasuk soal Izin Usaha Pertambangan (IUP) "Blok Medan" yang dikaitkan dengan Wali Kota ota Medan Bobby Nasution dan istrinya, Kahiyang Ayu, putri Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Baca juga: KPK Panggil Ketua DPRD Maluku Utara hingga Anggota TNI AD di Kasus Abdul Gani Kasuba
KPK memproses hukum Muhaimin Syarif dan Abdul Gani Kasuba atas kasus dugaan korupsi.
Muhaimin masih ditahan oleh penyidik KPK, sementara Abdul Gani sedang diadili atas kasus dugaan suap untuk proyek Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) serta perizinan di lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara.
Muhaimin Syarif diduga memberi uang kepada Abdul Gani sejumlah Rp7 miliar.
Jumlah itu masih bisa berkembang seiring perkembangan penyidikan.
Baca juga: KPK Periksa Anak Buah Menteri Bahlil, Dalami TPPU Abdul Gani Kasuba & Izin Usaha di Maluku Utara
Pemberian uang dilakukan secara tunai ke Abdul Gani maupun melalui ajudan-ajudannya, ke rekening keluarga, serta lembaga atau pihak yang terafiliasi dengan Abdul Gani dan perusahaan terkait dengan keluarga Abdul Gani.
Uang itu berkaitan dengan proyek di Dinas PUPR Provinsi Maluku Utara, pengurusan perizinan IUP Operasi Produksi PT Prisma Utama di Maluku Utara, pengurusan pengusulan penetapan Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) ke Kementerian ESDM RI yang ditandatangani Abdul Gani sebanyak setidaknya 37 perusahaan melalui Muhaimin Syarif selama 2021–2023 tanpa prosedur yang sesuai dengan Peraturan Menteri ESDM 11/2018 dan Keputusan Menteri ESDM 1798 k/30/mem/2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Penyiapan, Penetapan dan Pemberian Wilayah Izin Usaha Pertambangan.
Dari usulan-usulan penetapan WIUP yang diajukan ke Kementerian ESDM melalui Muhaimin Syarif tersebut, enam blok yang diusulkan sudah ditetapkan WIUP-nya oleh Kementerian ESDM RI pada tahun 2023 yakni Blok Kaf, Blok Foli, Blok Marimoi 1, Blok Pumlanga, Blok Lilief Sawai dan Blok Wailukum.