TRIBUNNEWS.COM - Guru honorer SD Negeri 4 Baito, Supriyani, divonis bebas di Pengadilan Negeri (PN) Andoolo, Konawe Selatan (Konsel), Sulawesi Tenggara (Sultra), Senin (25/11/2024).
Supriyani dinyatakan tidak terbukti melakukan tindak kekerasan fisik terhadap siswanya.
Supriyani sebelumnya didakwa melakukan tindak pidana kekerasan fisik atau penganiayaan terhadap murid SD kelas 1 berinisial D yang merupakan anak polisi, Aipda Wibowo Hasyim, dan istri Nurfitriana.
“Menyatakan terdakwa Supriyani Spd binti Sudiharjo tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana."
“Sebagaimana didakwakan dalam dakwaan alternatif 1 dan dakwaan alternatif kedua penuntut umum,” kata Ketua Majelis Hakim PN Andoolo, Stevie Rosano, Senin,
Kedua, membebaskan terdakwa guru Supriyani oleh karena itu dari semua dakwaan penuntut umum.
Tiga, memulihkan hak-hak terdakwa dalam pengakuan, kedudukan, harkat, serta martabatnya.
Supriyani Menangis
Setelah Majelis Hakim mengetok palu, Supriyani tampak menangis di ruang sidang.
Ia terus menundukkan kepalanya, hingga akhirnya ia dihampiri kuasa hukumnya, Andre Darmawan.
Vonis dibacakan majelis hakim hari ini bertepatan dengan Hari Guru, Senin, 25 November 2024.
Supriyani mengucapkan terima kasih kepada kuasa hukum dan awak media yang terus mengawal kasusnya ini.
Baca juga: Perjalanan Kasus Guru Supriyani, Divonis Bebas, Tak Terbukti Aniaya Anak Aipda WH
"Semua pengacara saya, dari awal mendampingi kasus saya sampai saat ini. Terima kasih dan semua wartawan juga sudah ikut sampai saat ini, terima kasih saya ucapkan," kata Supriyani seusai menjalani sidang.
Andri Darmawan bersyukur kliennya divonis bebas.