Andri berharap putusan ini menjadi kado pada Hari Guru Nasional yang jatuh pada hari ini.
"Mudah-mudahan dengan kasus Ibu Supriyani ini, dengan vonis bebas tadi, juga menjadi hadiah atau kado, kebetulan hari ini hari guru. Luar biasa bahwa hari ini hari PGRI, hari guru, Ibu Supriyani diputuskan tidak bersalah," ujar Andri dikutip YouTube Kompas TV.
"Menandakan bahwa PGRI sebenarnya adalah sebuah organisasi besar yang betul-betul concern (peduli) untuk bagaimana mendidik dan mencerdaskan generasi bangsa."
"Kalau tidak ada guru kita bisa bayangkan bagaimana generasi bangsa kita ke depan," imbuhnya.
Supriyani merupakan seorang guru honorer di SDN 4 Baito, Kabupaten Konawe Selatan.
Kasus ini bermula dari laporan orang tua murid yang merupakan anggota kepolisian atas tuduhan penganiayaan pada April 2024.
Kasus pun terus bergulir di pengadilan, bahkan menyita perhatian publik ketika Supriyani akhirnya ditahan pihak kejaksaan.
Proses hukum kasus ini menuai kontroversi, mulai dari dugaan pelanggaran kode etik, hingga adanya isu permintaan uang damai.
Kuasa hukum Supriyani menyoroti adanya dugaan kriminalisasi dalam kasus ini, yang melibatkan benturan kepentingan karena posisi pelapor sebagai anggota kepolisian.
(Tribunnews.com/Milani Resti/Deni)