Laporan Wartawan Tribunnews, Mario Christian Sumampow
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Serikat buruh yang tergabung dalam Partai Buruh, KSPI, dan KSPSI AGN meminta kepada Presiden Prabowo Subianto untuk menolak rancangan Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) 2025 tentang upah minimum.
Draft tersebut dianggap tidak sesuai dengan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168/PUU-XXI/2023 yang mengatur mekanisme penetapan upah minimum.
Baca juga: 2 Konfederasi Buruh Menolak Keras Draft Permenaker Soal Pengupahan 2025, Ini Perhitungan yang Benar
Presiden KSPI sekaligus Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, menegaskan keberatan mereka terhadap isi draft Permenaker yang membagi kenaikan upah minimum menjadi dua kategori, yakni untuk industri padat karya dan industri padat modal.
"Pembagian dua kategori kenaikan upah minimum ini melanggar keputusan Mahkamah Konstitusi karena dalam keputusan MK tersebut hanya dikatakan kenaikan upah minimum berdasarkan inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu, dengan memperhatikan proporsionalitas kebutuhan hidup layak (KHL),” kata Said Iqbal dalam keterangannya, Senin (25/11/2024).
Selain itu, serikat buruh juga menolak aturan dalam draft Permenaker yang memungkinkan perusahaan merundingkan penyesuaian kenaikan upah di tingkat bipartit jika mereka merasa tidak mampu.
Menurut Said Iqbal, mekanisme seperti itu bertentangan dengan prinsip yang telah ditetapkan MK, yaitu bahwa keputusan terkait upah minimum sektoral (UMSP dan UMSK) harus diambil oleh Dewan Pengupahan Daerah.
Said Iqbal juga menegaskan formula kenaikan upah minimum seharusnya mengikuti keputusan MK, yaitu menggunakan rumus inflasi ditambah indeks tertentu dikalikan dengan pertumbuhan ekonomi. Usulan nilai indeks tertentu dari buruh berada di kisaran 1,0 hingga 1,2 tanpa pembedaan jenis industri.
"Dengan demikian, bagi perusahaan yang tidak mampu sebagaimana tersebut di atas, bukan berarti kenaikan upah minimumnya ditangguhkan pemberlakuannya, dan juga bukan berarti kenaikan upah minimum di perusahaan yang tidak mampu tersebut dirundingkan di tingkat bipartit perusahaan,” tegas Said Iqbal.
Baca juga: Ahmad Luthfi Janjikan Pangan Murah hingga Daycare untuk Para Buruh
Said Iqbal juga menyampaikan, rancangan Permenaker yang sedang disusun tidak hanya merugikan buruh, tetapi juga bertentangan dengan semangat keadilan yang dijunjung tinggi dalam keputusan MK.
Oleh karena itu, pihaknya berharap Presiden Prabowo mendengarkan aspirasi mereka dan memastikan Permenaker 2025 disusun sesuai aturan yang berlaku.
Partai Buruh bersama KSPI dan KSPSI AGN juga mengancam akan menggelar aksi mogok nasional dua hari jika rancangan Permenaker ini tetap diberlakukan tanpa perubahan.