Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polisi Pastikan Pengusutan Kasus Judi Online Belum Selesai, Dalami Keterlibatan Pejabat Komdigi

Kombes Pol Wira Satya Triputra mengatakan kasus ini tidak berhenti meskipun sudah sampai penetapan 24 tersangka dan 4 buronan atau DPO.

Penulis: Reynas Abdila
Editor: Muhammad Zulfikar
zoom-in Polisi Pastikan Pengusutan Kasus Judi Online Belum Selesai, Dalami Keterlibatan Pejabat Komdigi
Tribunnews.com/Reynas Abdila
24 tersangka kasus blokir judi online Kementerian Komdigi. Polda Metro Jaya akan terus mengembangkan kasus judi online yang menyeret pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Reynas Abdila

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polda Metro Jaya akan terus mengembangkan kasus judi online yang menyeret pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).

Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Wira Satya Triputra mengatakan kasus ini tidak berhenti meskipun sudah sampai penetapan 24 tersangka dan 4 buronan atau DPO.

Baca juga: Polisi Benarkan Alwin Jabarti Kiemas Tersangka Kasus Judi Online Dibekingi Oknum Komdigi

Menurutnya, sejumlah pejabat sekelas Menteri juga tengah diperiksa sebagai saksi dalam kasus judo online Komdigi.

“Apakah ada pejabat lain yang diambil keterangan ini masih berproses,” kata Wira kepada wartawan saat konferensi pers pengungkapan perjudian online, Senin (25/11/2024).

Baca juga: Tampang Zulkarnaen Apriliantony, Diduga Timses Paslon Pilpres Terseret Kasus Judi Online Komdigi

Wira memastikan proses pengembangan akan kembali dilakukan setelah Pilkada Serentak Rabu (27/11/2024).

“Jadi kemungkinan nanti setelah pilkada kami akan melakukan pendalaman lebih lanjut,” kata dia.

Berita Rekomendasi

Total 24 orang ditetapkan tersangka antara lain berinisial A, BN, HE, dan J (DPO), kemudian B, BS, HF, BK, JH (DPO), F (DPO) dan C (DPO). 

Selanjutnya A alias M, MN dan juga DM. Lalu tersangka AK dan AJ. Kemudian DI, FD, SA, YR, YP, RP, AP, RD dan RR. Terus, ada D dan E ,serta T.

“Perlu kami sampaikan bahwa untuk yang pegawai Komdigi ada 9, sedangkan yang satu orang itu statusnya adalah staf ahli. jadi memang 10, yang pegawai adalah 9, 1 staf. Jadi 10,” terangnya.

Wira menegaskan untuk pengembangan kasus ini fokus terhadap pegawai Komdigi dan yang memungkinkan adanya keterkaitan dengan jaringan luar negeri.

Polisi mendapati laporan bahwa operasi buka blokir website itu mulai bulan April sampai kemarin ditangkap. 

“Kemudian apakah ini terafiliasi dengan jaringan di luar negeri? Kami masih melakukan pendalaman, kemungkinan besar ini terafiliasi,” bebernya.

Para tersangka dikenakan Pasal 303 KUHP dan atau Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Juncto Pasal 55 KUHP dan 56 KUHP.

Baca juga: Polisi Benarkan Alwin Jabarti Kiemas Tersangka Kasus Judi Online Dibekingi Oknum Komdigi

Barang Bukti

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas