Pilkada Serentak 27 November 2024, Apakah Termasuk dalam Daftar Tanggal Merah Hari Libur Nasional?
Pilkada Serentak jatuh pada 27 November 2024, apakah tanggal tersebut merupakan tanggal merah hari libur? berikut informasi dan penjelasannnya.
Penulis: Oktaviani Wahyu Widayanti
Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
TRIBUNNEWS.COM - Pilkada serentak 2024 akan segera dilaksanakan pada bulan ini.
Berdasarkan jadwalnya, Pilkada diadakan pada 27 November 2024, mendatang.
Pilkada serentak akan dilaksanakan di 37 provinsi dan 508 kabupaten atau kota di Indonesia.
Pilkada atau Pemilihan Kepala Daerah ini nantinya akan diikuti oleh masyarakat di Indonesia yang sudah memenuhi batas usia dan persyaratan memilih.
Masyarakat bebas memilih pasangan calon pemimpin daerah untuk lima tahun ke depan.
Setiap masyarakat dapat memilih di TPS (Tempat Pemungutan Suara) yang sudah ditentukan.
Baca juga: Biodata Anggota DPR Pemilik Sekolah yang Keluarkan 3 Murid Karena Ortu Beda Pilihan di Pilkada
Apakah Pilkada 27 November 2024 merupakan tanggal merah hari libur?
Berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 33 Tahun 2024 yang telah diteken oleh Presiden Prabowo Subianto, Pemerintah memutuskan bahwa hari pemungutan suara Pilkada 2024 masuk dalam daftar tanggal merah atau libur nasional.
Maka besok Rabu (27/11/2024) merupakan Hari Libur Nasional.
Keputusan ini diambil agar seluruh masyarakat dapat menggunakan hak pilihnya masing-masing.
Jadi hari saat pemungutan suara serentak ini ditetapkan menjadi hari yang diliburkan secara nasional berdasarkan ketentuan pasal 167 ayat 3 UU No 7 Tahun 201 tentang Pemilihan Umum dan pasal 84 ayat 3 UU No 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-Undang.
Baca juga: 12 Contoh Sambutan Ketua KPPS Pilkada 2024 di Hari Pencoblosan
Pilkada Serentak 2024
Pilkada merupakan hari demokrasi di Indonesia.
Pilkada serentak kali ini hanya berlangsung 1 putaran saja.
Pilkada serentak 2024 tetap berpedoman pada UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.
Mengutip dari kesbangpol.kulonprogokab.go.id, aturan ini mengatur pasangan calon Gubernur-wagub, calon Wali kota-Wakil Wali kota dan calon Bupati-Wakil Bupati yang memperoleh suara terbanyak akan langsung ditetapkan sebagai paslon terpilih. Hal ini diatur dalam Pasal 107 Ayat (1) dan Pasal 109 ayat (1) UU Pilkada.
Baca juga: Ketua MK Suhartoyo Sebut Tak Perlu Persiapan Khusus Tangani Sengketa Pilkada Serentak 37 Provinsi
Tahapan Pilkada Serentak 2024
- Perencanaan program dan anggaran: Hingga 26 Januari 2024.
- Penyusunan peraturan penyelenggaraan pemilihan: Hingga 18 November 2024.
- Perencanaan penyelenggaraan yang meliputi penetapan tata cara dan jadwal tahapan pelaksanaan pemilihan: Hingga 18 November 2024.
- Pembentukan PPK, PPS, dan KPPS: 17 April-5 November 2024.
- Pembentukan panitia pengawas kecamatan, panitia pengawas lapangan, dan pengawas tempat pemungutan suara: Sesuai ketetapan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
- Pemberitahuan dan pendaftaran pemantau pemilihan: 27 Februari-16 November 2024.
- Penyerahan daftar penduduk potensial pemilih: 24 April-31 Mei 2024.
- Pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih: 31 Mei-23 September 2024.
(Tribunnews.com/Oktavia WW)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.