Supriyani Divonis Bebas, Kuasa Hukum: Jadi Pembelajaran, Guru Tak Boleh Dikriminalisasi
Supriyani divonis bebas kasus penganiayaan anak polisi, kuasa hukum sebut hal ini menjadi pembelajaran bahwa guru tidak boleh dikriminalisasi.
Penulis: Muhamad Deni Setiawan
Editor: Tiara Shelavie
TRIBUNNEWS.COM - Guru Supriyani divonis bebas di Pengadilan Negeri atau PN Andoolo, Konawe Selatan (Konsel), Sulawesi Tenggara (Sultra), Senin (25/11/2024).
Majelis hakim menyatakan Supriyani tak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana kekerasan fisik terhadap murid kelas 1 SD di Kecamatan Baito, Konsel, berinisial D yang merupakan anak Aipda WH.
Kuasa hukum guru Supriyani, Andri Darmawan, mengatakan bahwa kasus ini menjadi pembelajaran bersama bahwa guru tidak boleh dikriminalisasi.
"Bahwa ini juga menjadi pembelajaran buat kita bersama bahwa guru tidak boleh serta merta, misalnya, dikriminalisasi," tuturnya, dilansir YouTube Kompas TV.
Jika masalah ini diverifikasi sejak awal, sambungnya, maka tak akan menimbulkan kehebohan semacam ini.
"Sebenarnya perkara ini dari awal dimediasi, dibicarakan, atau diverifikasi betul apakah betul Ibu Supriyani memukul atau tidak, perkara ini tentunya tidak akan sampai di sini, dan tidak akan heboh seperti saat ini," ucapnya.
Andri juga berharap putusan ini menjadi kado pada Hari Guru Nasional yang jatuh pada hari ini.
"Mudah-mudahan dengan kasus Ibu Supriyani ini, dengan vonis bebas tadi, juga menjadi hadiah atau kado, kebetulan hari ini hari guru. Luar biasa bahwa hari ini hari PGRI, hari guru, Ibu Supriyani diputuskan tidak bersalah," ujar Andri.
"Menandakan bahwa PGRI sebenarnya adalah sebuah organisasi besar yang betul-betul concern (peduli) untuk bagaimana mendidik dan mencerdaskan generasi bangsa."
"Kalau tidak ada guru kita bisa bayangkan bagaimana generasi bangsa kita ke depan," imbuhnya.
Supriyani Akan Melawan
Setelah vonis bebas ini, guru Supriyani akan melawan balik Aipda WH.
Baca juga: Tangis Haru Usai Divonis Bebas, Guru Supriyani Peluk Ibunda Tinggalkan Pengadilan
"Termasuk masalah di sini kalau ada rekayasa, termasuk keterangan saksi, ini yang masih kita kumpulkan dulu," ujar Andri.
Namun, sikap melawan balik kubu Aipda WH akan menunggu putusan vonis bebas Supriyani sudah berkekuatan hukum tetap.
"Kita akan lakukan sesudah putusan ini, apakah sudah berkekuatan hukum tetap atau tidak kan?"