Supriyani Divonis Bebas, Kuasa Hukum: Jadi Pembelajaran, Guru Tak Boleh Dikriminalisasi
Supriyani divonis bebas kasus penganiayaan anak polisi, kuasa hukum sebut hal ini menjadi pembelajaran bahwa guru tidak boleh dikriminalisasi.
Penulis: Muhamad Deni Setiawan
Editor: Tiara Shelavie
"Karena masih diberi waktu jaksa, misalnya dia kasasi atau bagaimana, kita tunggu dulu itu," ucapnya.
Ia kembali menegaskan bakal ada perlawanan balik atas kasus ini.
"Iya, satu minggu waktunya," singkatnya kepada wartawan.
Diberitakan sebelumnya, vonis bebas terhadap guru Supriyani dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim PN Andoolo, Stevie Rosano.
“Menyatakan terdakwa Supriyani Spd binti Sudiharjo tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana."
“Sebagaimana didakwakan dalam dakwaan alternatif 1 dan dakwaan alternatif kedua penuntut umum,” ujar kata Stevie Rosano, dinukil dari TribunnewsSultra.com.
Kedua, membebaskan terdakwa guru Supriyani oleh karena itu dari semua dakwaan penuntut umum.
Tiga, memulihkan hak-hak terdakwa dalam pengakuan, kedudukan, harkat, serta martabatnya.
Empat, menetapkan barang bukti berupa satu pasang baju seragam SD lengan pendek, motif batik, dan celana panjang warna merah dikembalikan kepada saksi Nurfitriani.
Lalu satu buah sapu ijuk warna hijau dikembalikan kepada saksi Lilis Darlina.
Selain itu, membebankan biaya perkara kepada negara.
“Demikian diputuskan dalam musyawarah majelis hakim Pengadilan Negeri Andoolo pada hari Senin, tanggal 18 November 2024,” ujarnya.
Oleh Stevie Rosano sebagai hakim ketua, Vivi Fatmawaty Ali dan Sigit Jati Kusumo masing-masing sebagai hakim anggota.
“Yang dibacakan pada sidang terbuka untuk umum pada hari Senin tanggal 25 November 2024 oleh hakim ketua didampingi para hakim anggota,” kata majelis hakim.
Sosok guru Supriyani pun tampak berdiri mendengar pembacaan vonis bebas terhadap dirinya.
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunnewsSultra.com dengan judul: Guru Supriyani Divonis Bebas, Tak Terbukti Aniaya Anak Polisi di Konawe Selatan Sulawesi Tenggara.
(Tribunnews.com/Deni)(TribunnewsSultra.com/Samsul)