Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Berencana Periksa Megawati Soekarnoputri Terkait Kasus Suap PAW Harun Masiku

Hasto disebut berupaya menempatkan Harun sebagai pengganti Nazarudin Kiemas dengan mengajukan uji materi atau judicial review kepada Mahkamah Agung

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: willy Widianto
zoom-in KPK Berencana Periksa Megawati Soekarnoputri Terkait Kasus Suap PAW Harun Masiku
Kompas.com
Sosok Harun Masiku, buronan KPK dalam kasus suap komisioner KPU. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka opsi untuk memanggil dan memeriksa Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri dalam perkara suap penetapan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI 2019–2024.

Baca juga: Sedang Liburan, Hasto Tegaskan Masih di Indonesia usai Jadi Tersangka dan Dicekal ke Luar Negeri

Sebabnya Megawati menandatangani surat yang berkaitan dengan proses PAW eks calon anggota legislatif PDIP Harun Masiku yang kini masih buron.

"Bila penyidik merasa hal tersebut dibutuhkan dalam rangka pemenuhan unsur perkara yang ditangani, maka akan dilakukan (pemanggilan)," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (27/12/2024).

"Kembali lagi, semua dikembalikan kepada penyidik sesuai kebutuhan penyidik. Jadi tidak ke luar dari situ," sambung jubir berlatar belakang pensiunan Polri ini.

KPK menetapkan Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto sebagai tersangka kasus dugaan suap penetapan PAW anggota DPR RI 2019–2024 dan perintangan penyidikan atau obstruction of justice. Kasus ini melibatkan mantan caleg PDIP yang masih buron yakni Harun Masiku.

Baca juga: Terduga Teroris di Tasikmalaya Tempati Rumah Guru Ngaji, Berprofesi Pedagang Asongan

Dalam perkara PAW, KPK juga turut menjerat advokat PDI Perjuangan Donny Tri Istiqomah sebagai tersangka.

Berita Rekomendasi

Hasto bersama-sama dengan tersangka Harun Masiku disebut menyuap mantan Komisioner KPU Wahyu Setyawan (diketahui juga sebagai kader PDIP) untuk pengurusan penetapan PAW anggota DPR periode 2019–2024.

Padahal, Harun hanya memperoleh suara sebanyak 5.878. Sedangkan calon legislatif PDIP atas nama Riezky Aprillia mendapatkan 44.402 suara dan berhak menggantikan Nazarudin Kiemas yang meninggal dunia.

Hasto disebut berupaya menempatkan Harun sebagai pengganti Nazarudin Kiemas dengan mengajukan uji materi atau judicial review kepada Mahkamah Agung (MA) tanggal 24 Juni 2019 dan menandatangani sebuah surat tanggal 5 Agustus 2019 perihal permohonan pelaksanaan putusan uji materi.

Baca juga: Menkum Supratman: Pemberian Amnesti Tidak Serta Merta untuk Bebaskan Pelaku Tindak Pidana

Setelah ada putusan MA, KPU tidak melaksanakannya. Hasto pun meminta fatwa ke MA.

Selain upaya tersebut, Hasto diduga juga secara paralel mengupayakan agar Riezky mengundurkan diri. Namun, permintaan tersebut ditolak.

Hasto disebut juga pernah meminta kader PDIP Saeful Bahri menemui Riezky di Singapura dan meminta mundur. Permintaan itu lagi-lagi ditolak Riezky. Bahkan, surat undangan pelantikan Riezky sebagai anggota DPR ditahan Hasto. Ia kukuh meminta Riezky mundur.

"Oleh karena upaya-upaya tersebut belum berhasil, maka saudara HK bekerja sama dengan saudara Harun Masiku, saudara Saeful Bahri dan saudara DTI (Donny Tri Istiqomah, Advokat PDIP) melakukan penyuapan kepada saudara Wahyu Setiawan dan saudara Agustiani Tio Fridelina, di mana diketahui saudara Wahyu Setiawan merupakan kader PDIP yang menjadi Komisioner di KPU," kata Ketua KPK Setyo Budiyanto dalam jumpa pers di kantornya beberapa waktu lalu.

Hasto disebut membocorkan Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada awal 2020 lalu yang menyasar Harun. Ia juga diduga meminta Harun merendam Handphone dan segera melarikan diri.

Baca juga: Berstatus Tersangka, Hasto Sindir Ambisi 3 Periode

Hasto diduga juga memerintahkan anak buahnya yakni Kusnadi untuk menenggelamkan ponsel agar tidak ditemukan oleh KPK.

Tak hanya itu, Hasto disebut mengumpulkan beberapa orang saksi terkait perkara agar tidak memberikan keterangan yang sebenarnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas