Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kapan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Ditahan? Pimpinan KPK Bilang Begini

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) angkat bicara soal rencana penahanan terhadap Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Kapan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Ditahan? Pimpinan KPK Bilang Begini
Istimewa
Sekjen PDI Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto 

 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) angkat bicara soal rencana penahanan terhadap Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto.

Rencana itu muncul setelah yang Hasto Kristiyanto  menjadi tersangka kasus suap penetapan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI 2019–2024 sekaligus perintangan penyidikan.

Menurut Wakil Ketua KPK Johanis Tanak penahanan bagi Hasto akan terlebih dulu melihat hasil pemeriksaan ke depannya.

Apabila tidak memenuhi syarat maka Hasto tidak perlu ditahan.

Sebaliknya jika syarat dalam undang-undang (UU) terpenuhi maka Hasto akan ditahan.

Berita Rekomendasi

"Ditahan or not (tidak), itu tergantung pada kondisi pemeriksaan saja kalau memenuhi syarat yang ditentukan UU, maka tidak perlu ditahan tapi kalau tidak memenuhi ketentuan UU, pasti ditahan," kata Tanak kepada wartawan, Sabtu (28/12/2024).

Syarat dimaksud sebagaimana dijelaskan Tanak, adalah yang berkaitan dengan Pasal 21 ayat (1) KUHAP.

Di mana dalam pasal tersebut menyebutkan bahwa “Perintah penahanan atau penahanan lanjutan dilakukan terhadap seorang tersangka atau terdakwa yang diduga keras melakukan tindak pidana berdasarkan bukti yang cukup, dalam hal adanya keadaan yang menimbulkan kekhawatiran bahwa tersangka atau terdakwa akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana.”

Pertimbangan Penahanan Hasto Kristiyanto

Sementara itu, Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan keputusan penahanan adalah kewenangan penyidik yang mempertimbangkan berbagai aspek.

“Ya, itu nanti akan menjadi kewenangan penyidik ya. Penyidiknya akan menilai kapan para tersangka ini akan dilakukan penahanan. Tidak hanya kepada saudara HK (Hasto Kristiyanto) tetapi juga tersangka-tersangka yang lain,” kata Tessa dalam keterangannya dikutip Sabtu (28/12/2024).

Tessa menerangkan, keputusan penahanan mempertimbangkan aspek formil dan materiil. 

Selain itu, kesiapan berkas kasus untuk dilimpahkan ke jaksa penuntut umum juga menjadi faktor yang diperhatikan.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas