Kementerian Kebudayaan Beri Jaminan Sosial BPJS Ketenagakerjaan ke Ahli Waris Maestro Budaya
Kementerian Kebudayaan memberikan Program Jaminan Sosial BPJS Ketenagakerjaan kepada ahli waris dua maestro budaya yang telah wafat.
Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Endra Kurniawan
Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Kebudayaan memberikan Program Jaminan Sosial BPJS Ketenagakerjaan kepada ahli waris dua maestro budaya yang telah wafat, yaitu Penjaga Tradisi Kabanti dan Pewaris Naskah Buton, Al Mujazi Mulku Zahari, serta Maestro Seni Tutur Dideng dari Jambi, Jariah.
Menteri Kebudayaan Fadli Zon mengatakan bantuan ini wujud penghormatan dan pengakuan negara atas dedikasi mereka dalam menjaga dan melestarikan kebudayaan Indonesia.
Pemberian jaminan sosial ini, kata Fadli Zon, menjadi bentuk apresiasi sekaligus pengakuan terhadap profesi di bidang kebudayaan yang memiliki hak setara dengan profesi lain.
Baca juga: Fadli Zon Tegaskan Posisi Indonesia Sebagai Peradaban Tertua Dunia
"Memang masih banyak kekurangan dari segi kuantitas maupun dari kualitas. Saya kira di dalam memberikan apresiasi terhadap para maestro dan sesuai dengan tugas Kementerian Kebudayaan untuk menjamin perlindungan atas tradisi luhur dan proses kewarisannya," kata Fadli Zon dalam sambutannya di Gedung A, Kementerian Kebudayaan, Jakarta, Jumat (27/12/2024).
Program ini dilaksanakan melalui kolaborasi Kemenkebud dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan.
Fadli Zon menekankan pentingnya jaminan sosial sebagai upaya peningkatan kesejahteraan pelaku budaya, kenyamanan dalam berkarya, dan pembentukan ekosistem budaya yang lebih baik.
"Para maestro ini adalah aset-aset nasional 'national treasure' kita atau kekayaan nasional kita dan kita perlu apresiasi, karena kalau bukan kita yang mengapresiasi ya siapa lagi yang akan mengapresiasi," ungkap Fadli.
Sementara itu, Direktur Jenderal Perlindungan Kebudayaan dan Tradisi Kemenkebud, Restu Gunawan, mengungkapkan hingga saat ini terdapat 90 maestro budaya yang didukung dengan program serupa.
Baca juga: Tiga Warisan Budaya Indonesia Masuk Daftar UNESCO, Fadli Zon: Pondasi Identitas Bangsa
"Saat ini yang tercover dari APBN kita ada 90 maestro yang ditanggung oleh BPJS Ketenagakerjaan, yang meliputi jaminan hari tua, jaminan kecelakaan kerja, dan jaminan hari tua. Jadi selama ini kita ada 90 orang dari kurasi FFI, Anugerah Kebudayaan Indonesia, dan Anugerah Musik Indonesia," ungkap Restu.
Pemerintah berkomitmen untuk memperkuat perlindungan bagi pelaku budaya.
Langkah ini akan melibatkan pemerintah daerah untuk memastikan pelaku budaya di seluruh Indonesia mendapatkan perlindungan yang layak. (*)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.