Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polisi Pastikan Pengusutan Kasus Judi Online Belum Selesai, Dalami Keterlibatan Pejabat Komdigi

Kombes Pol Wira Satya Triputra mengatakan kasus ini tidak berhenti meskipun sudah sampai penetapan 24 tersangka dan 4 buronan atau DPO.

Penulis: Reynas Abdila
Editor: Muhammad Zulfikar
zoom-in Polisi Pastikan Pengusutan Kasus Judi Online Belum Selesai, Dalami Keterlibatan Pejabat Komdigi
Tribunnews.com/Reynas Abdila
24 tersangka kasus blokir judi online Kementerian Komdigi. Polda Metro Jaya akan terus mengembangkan kasus judi online yang menyeret pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). 

Total nilai barang bukti yang disita berupa uang tunai dan aset yang telah diamankan senilai, senilai Rp. 167.886.327.119.

Uang tunai terbagi dalam berbagai mata uang senilai Rp. 76.979.747.159, saldo pada rekening maupun e-commerce yang diblokir senilai Rp. 29.863.895.007, 63 buah perhiasan senilai Rp. 2.155.185.000, 11 unit tanah dan bangunan senilai Rp. 25,830,000,000.

Lalu 13 buah barang mewah senilai Rp. 315.000.000, 13 buah jam tangan mewah senilai Rp. 3.763.000.000,390,5 gram emas senilai Rp. 5.857.500.000,  22 lukisan senilai Rp. 192.000.000; barang elektronik berupa 70 Handphone, 9 Laptop dan 10 PC; 3 pucuk senjata api dan 250 butir peluru.

Selanjutnya terdapat 26 unit mobil dan 3 unit motor seperti BMW 320I N20 CKD AT, Toyota Alphard 2.5 G CVT, Honda N-ONE, BMW Jeep S.C.HDTP, BMW 220I AT, dan Lexus Jeep L.C.HDTP.

 

 

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas