Mendagri Tito Akui Pendapatan Daerah Bakal Kena Dampak dari Penghapusan BPHTB dan PBG
Untuk kriteria MBR yang bisa menikmati penghapusan BPTHB dan retribusi PBG, pemerintah mengacu para peraturan yang sudah ada.
Penulis: Endrapta Ibrahim Pramudhiaz
Editor: Sanusi
Laporan wartawan Tribunnews.com, Endrapta Pramudhiaz
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengakui Pendapatan Asli Daerah (PAD) akan terkena dampak dari diberlakukannya penghapusan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dan retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR).
Tito bersama Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman Maruarar Sirait serta Menteri Pekerjaan Umum Dody Hanggodo telah menandatangani Surat Keputusan Bersama (SKB) penghapusan BPHTB dan PBG.
Kepala daerah pun diminta menindaklanjutinya dengan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) dalam satu bulan ini.
Baca juga: Peraturan Penghapusan BPHTB-PBG Ditargetkan Bisa Jalan Dalam Sebulan
Tito mengakui bahwa dengan penghapusan ini dapat mengurangi PAD, tetapi ia belum bisa memperkirakan akan sebesar apa dampaknya.
Sebab, kata dia, MBR di berbagai daerah memiliki penghasilan yang berbeda-beda.
"Memang ini berdampak mungkin pada PAD. Kita belum tahu sedampaknya seluas apa, karena berapa banyak masyarakat yang berpenghasilan rendah di tiap-tiap daerah itu beda-beda," kata Tito di kantornya, Senin (25/11/2024).
Baca juga: Mendagri Tito Klaim Harga Rumah Bisa Turun Usai Penghapusan BPHTB dan PBG
Ia mengatakan akan menguji terlebih dahulu penghapusan BPHTB dan PBG ini.
Nantinya, jika ternyata dampak yang ditimbulkan pada pendapatan daerah sangat dalam, pemerintah pusat baru akan mencari solusinya.
"Kita akan tes dulu. Kalau nanti berdampaknya sangat dalam, nanti kita akan lihat lagi seperti apa solusinya," ujar Tito.
Ia pun menekankan bahwa insentif ini harus benar-benar dimanfaatkan oleh MBR.
Jangan sampai masyarakat dengan penghasilan yang lebih dari yang ditentukan ikut menikmatinya.
Mantan Kapolri itu juga telah menyampaikan kepada para kepala daerah agar mereka mempelajari betul definisi MBR.
Baca juga: Berikut Kriteria Masyarakat yang Bisa Mendapatkan Penghapusan BPHTB dan PBG
"(Penghapusan BPHTB dan PBG) spesifik hanya untuk masyarakat berpenghasilan rendah. Jangan sampai terjadi nanti moral hazard, disalahgunakan, yang sebetulnya perumahan bagus, dinolkan. Itu pidana. Itu bisa kena pidana nanti oknumnya," pungkas Tito.