Mendagri Tito Akui Pendapatan Daerah Bakal Kena Dampak dari Penghapusan BPHTB dan PBG
Untuk kriteria MBR yang bisa menikmati penghapusan BPTHB dan retribusi PBG, pemerintah mengacu para peraturan yang sudah ada.
Penulis: Endrapta Ibrahim Pramudhiaz
Editor: Sanusi
Untuk kriteria MBR yang bisa menikmati penghapusan BPTHB dan retribusi PBG, pemerintah mengacu para peraturan yang sudah ada.
Ada dua peraturan. Pertama, Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PermenPUPR) Nomor 1 Tahun 2021 tentang Kriteria Masyarakat Berpenghasilan Rendah dan Persyaratan Kemudahan Pembangunan dan Perolehan Rumah.
Kedua, Keputusan Menteri (Kepmen) Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 22/KPTS/M/2023 Tentang Besaran Penghasilan Masyarakat Berpenghasilan Rendah Dan Batasan Luas Lantai Rumah Umum dan Rumah Swadaya.
Baca juga: Mendagri Tito Setuju Hapus BPHTB untuk Realisasikan Program 3 Juta Rumah
Berdasarkan Kepmen tersebut, besaran penghasil bagi MBR dibagi menjadi dua kelompok wilayah.
Besaran penghasilan MBR wilayah Jawa, Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Kepulauan Bangka Belitung, Kepulauan Riau, Maluku, Maluku Utara, Bali, Nusa Tenggara Timur, Nusa Tenggara Barat dengan penghasilan per bulan paling banyak untuk kategori tidak kawin sebesar Rp 7 juta.
Sementara itu, kategori kawin sebesar Rp 8 juta dan kategori Satu Orang Untuk Peserta Tapera sebesar Rp 8 juta.
Kelompok wilayah berikutnya adalah MBR di Papua, Papua Barat, Papua Tengah, Papua Selatan, Papua Pegunungan, dan Papua Barat Daya dengan penghasilan per bulan paling banyak untuk kategori tidak kawin sebesar Rp 7,5 juta.
Sementara itu, untuk kategori kawin sebesar Rp 10 juta dan kategori Satu Orang Untuk Peserta Tapera sebesar Rp 10 juta.
Selain berdasarkan wilayah, ada juga ketentuan penetapan luas lantainya dalam Kepmen tersebut.
Yaitu, luas lantai paling luas 36 m⊃2; untuk pemilikan rumah umum dan satuan rumah susun. Lalu, luas lantai paling luas 48 m⊃2; untuk pembangunan rumah swadaya.