Urus Izin PBG Kerap Makan Waktu Hingga Dua Tahun, Padahal di Aturan Paling Lama 28 Hari
Tito Karnavian mengungkap bahwa pelayanan pemberian izin Persetujuan Bangunan Gedung
Penulis: Endrapta Ibrahim Pramudhiaz
Editor: Hendra Gunawan
Laporan wartawan Tribunnews.com, Endrapta Pramudhiaz
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengungkap bahwa pelayanan pemberian izin Persetujuan Bangunan Gedung (PGB) kerap memakan waktu hingga dua tahun.
Padahal, menurut peraturan yang berlaku, pengurusan izin seharusnya paling lama 28 hari.
Peraturan tersebut adalah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung pasal 254 ayat 8.
Baca juga: Dukung Swasembada Beras, Implementasikan Intercropping Padi Gogo di Lahan Peremajaan Sawit Rakyat
Tito menceritakan bahwa informasi ini ia dapat ketika hadir di salah satu acara yang juga dihadiri oleh Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman Maruarar Sirait dan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid.
Dalam acara tersebut, para pengembang juga hadir. Ia mengatakan mereka banyak mengeluhkan soal pengurusan izin PBG.
"Hampir semua mengeluhkan waktu PBG keluar itu ada yang lebih dari 28 hari ga sesuai undang-undang. Ada yang sampai setahun, ada yang sampai dua tahun. Ini akan jadi atensi kita semua," kata Tito dalam rapat bersama Maruarar dan Menteri Pekerjaan Umum Dody Hanggodo di kantor Kemendagri, Jakarta Pusat, Senin (25/11/2024).
Dalam PP 16/2021 pasal 254 ayat 8, disebutkan bahwa pemeriksaan terhadap dokumen rencana teknis dilakukan paling banyak lima kali dalam kurun waktu 28 hari.
"Jadi paling lama itu 28 hari kerja. Periksanya itu paling banyak lima kali, tapi dalam praktiknya, mohon maaf, keluhan dari developer, dari masyarakat, ada yang setahun belum keluar oleh Pemda padahal waktunya maksimal 28 hari kerja. Persoalan mungkin ga ada sanksinya," ujar Tito.
Baca juga: Ramai-ramai Wujudkan Keinginan Prabowo Kejar Swasembada Pangan: Jangan Biarkan ada Lahan Tidur
Maka dari itu, hari ini dirinya bersama Maruarar Sirait dan Dody Hanggodo telah menandatangani Surat Keputusan Bersama (SKB) untuk pemangkasan pengurusan izin PBG menjadi 10 hari.
Selain itu, dalam SKB tersebut juga disepakati biaya retribusi untuk PBG dihapus beserta Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
Tito menyebut keputusan ini telah disetujui oleh pemerintah daerah mulai dari gubernur, wali kota, hingga bupati.
"Semuanya setuju untuk menerapkan insentif fiskal, artinya menolkan, tidak menarik BPHTB yang merupakan persyaratan untuk membuat bangunan atau gedung," ucap Tito.
"Semua juga setuju untuk menghilangkan atau menghapuskan biaya PBG dinolkan juga dan waktunya yang tadi maksimal 28 hari diperpendek menjadi 10 hari," lanjutnya.