Cara Tebus Pupuk Bersubsidi, Mulai Disalurkan 1 Januari 2025
Kementan menyatakan pupuk bersubsidi sudah bisa disalurkan dan ditebus mulai 1 Januari 2025, simak ini cara tebusnya.
Penulis: Lanny Latifah
Editor: Siti Nurjannah Wulandari
TRIBUNNEWS.COM - Kementerian Pertanian (Kementan) menyatakan pupuk bersubsidi pada 2025 sudah bisa disalurkan dan ditebus mulai 1 Januari 2025.
Kementan dan PT Pupuk Indonesia Holding Company juga telah melakukan penandatanganan kontrak pengadaan dan penyaluran pupuk bersubsidi tahun 2025.
Menteri Pertanian (Mentan) Amran Sulaiman mengatakan, persiapan penyaluran pupuk subsidi sudah matang dengan koordinasi di tingkat provinsi, kabupaten dan kota.
"Mulai 1 Januari 2025 pupuk sudah bisa disalurkan dan petani bisa langsung menebusnya," ujar Amran dalam pernyataannya di Jakarta, Selasa (24/12/2024).
Berdasarkan Keputusan Menteri Pertanian (Kepmentan) Nomor 644 Tahun 2024, pemerintah mengalokasikan pupuk bersubsidi sebesar 9,55 juta ton untuk 2025 dengan kebutuhan total nilai subsidi mencapai Rp 46,8 triliun.
Daerah penerima alokasi pupuk subsidi terbesar ada di provinsi Jawa Timur dan Jawa Tengah.
Rinciannya, Jawa Timur 1,88 juta ton atau senilai Rp 8,87 triliun, Jawa Tengah 1,38 juta ton atau Rp 6,74 triliun, Jawa Barat 1,1 juta ton atau Rp 5,33 triliun.
Kemudian, Sulawesi Selatan 922.000 ton atau Rp 4,1 triliun, Lampung 812.000 ton atau Rp 4,21 triliun, dan Sumatera Utara 517.000 ton atau Rp 2,56 triliun.
Lantas, bagaimana cara untuk menebus pupuk bersubsidi?
Cara Tebus Pupuk Subsidi
Dalam kesempatan yang sama, Mentan Amran mengatakan, petani tidak boleh dipersulit untuk mengakses sarana dan prasarana (sarpras) seperti pupuk dan alsintan.
Baca juga: Siapa Penerima Subsidi Pupuk 1 Januari 2025? Tak Semua Petani Dapat Pupuk Gratis
Khusus untuk pupuk bersubsidi, Kementan telah mengambil upaya strategis untuk menyederhanakan alur pendistribusiannya.
"Pupuk, alsintan, kemudian olah tanah pada cetak sawah, itu tanggung jawab penuh di Kementan. Persiapannya sudah matang , aturan pupuk sudah kami tanda tangani dan 1 Januari 2025 petani sudah bisa langsung gunakan, jadi ke petani langsung. Intinya petani tidak boleh dipersulit," ujar Amran.
Pemerintah saat ini sedang merancang peraturan presiden (perpres) untuk mengatur tata penyaluran pupuk subsidi.
Dengan adanya perpres baru tersebut, pemerintah sekaligus akan memangkas 145 regulasi yang sebelumnya memperlambat penyaluran pupuk subsidi ke petani.