Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kejagung Buka Suara soal Alasan Jaksa Tak Langsung Banding usai Harvey Moeis Cs Divonis Ringan

Dalam sidang tersebut, adapun Harvey Moeis dijatuhi vonis hukuman 6,5 tahun penjara yang semula dituntut 12 tahun oleh Jaksa.

Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Acos Abdul Qodir
zoom-in Kejagung Buka Suara soal Alasan Jaksa Tak Langsung Banding usai Harvey Moeis Cs Divonis Ringan
Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Kejaksaan Agung (Dirdik Jampidsus Kejagung), Kuntadi (kanan) dan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar (kiri) memberikan keterangan pers tentang tersangka baru kasus dugaan korupsi pembangunan Jalan Tol Jakarta-Cikampek (Japek) II Elevated atau lebih dikenal Jalan Layang Mohammed Bin Zayed atau Tol MBZ, di Kejagung RI, Jakarta, Selasa (6/8/2024).  

Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahmi Ramadhan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) buka suara perihal alasan di balik Jaksa Penuntut Umum (JPU) tak langsung mengajukan banding usai terdakwa kasus korupsi tata niaga komoditas timah Rp300 triliun, Harvey Moeis cs, divonis lebih ringan oleh majelis hakim ketimbang tuntutan.

Diketahui, Harvey Moeis bersama dua petinggi perusahaan smelter swasta PT Refined Bangka Suparta selaku Direktur Utama dan Reza Andriansyah selaku Direktur Pengembangan Usaha divonis lebih ringan oleh Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta pada Senin 23 Desember 2024 lalu.

Dalam sidang tersebut, adapun Harvey Moeis dijatuhi vonis hukuman 6,5 tahun penjara yang semula dituntut 12 tahun oleh Jaksa.

Sedangkan Suparta dan Reza masing-masing dijatuhi vonis 8 dan 5 tahun oleh Hakim dari awalnya dituntut 14 dan 8 tahun penjara.

Terkait hal ini, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI, Harli Siregar merespon soal keadaan tersebut.

Menurut Harli, pihak JPU hanya memanfaatkan waktu yang diberikan hukum acara pidana yakni pikir-pikir terlebih dahulu untuk menyikapi putusan dari Majelis hakim.

Berita Rekomendasi

"Itu hak yang diberikan oleh hukum acara baik terhadap Jpu maupun terdakwa," kata Harli saat dikonfirmasi, Kamis (26/12/2024).

Baca juga: Mahfud MD Bandingkan Vonis Harvey Moeis dengan Benny Tjokro, Henry Surya dan Surya Damadi: Menusuk!

Harli menjelaskan, dari waktu tersebut pihak Jpu nantinya akan mengakaji lebih dalam perihal putusan yang dijatuhi oleh majelis terhadap ketiga terdakwa.

Selain soal putusan, Jaksa pun, kata Harli, akan menelaah lebih jauh terkait pertimbangan dari Hakim pada saat menjatuhkan vonis.

"Dalam masa itu JPU bisa menggunakannya untuk mengkaji pertimbangan-pertimbangan yang diberikan oleh Hakim dalam putusannya," jelas Harli.

Alhasil, Harli mengaku saat ini Kejagung masih akan menggunakan waktu tersebut untuk pikir-pikir sebelum nantinya menentukan sikap.

"Saat ini, JPU masih menggunakan masa pikir-pikirnya 7 hari setelah putusan, bagaimana sikapnya nanti akan kita update," pungkasnya.

Harvey Moeis Hanya Divonis 6,5 tahun Penjara

Terdakwa sekaligus suami artis Sandra Dewi, Harvey Moeis divonis 6,5 tahun penjara dalam kasus korupsi tata niaga komoditas timah PT Timah dengan kerugian negara Rp300 trliun.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas