Media AS: Aturan Main di Gaza Berubah, Tiap Tentara Israel Dibolehkan Bunuh 20 Warga Sipil Palestina
Metode Israel ini dianggap PBB sebagai aksi genosida. Israel bergeming dan tetap melanjutkan pembantaian mereka dengan dalil colleteral damage
Penulis: Hasiolan Eko P Gultom
Investigasi Media AS: Aturan Main di Gaza Berubah, Tiap Tentara Israel Dibolehkan Bunuh 20 Warga Sipil
TRIBUNNEWS.COM - Investigasi komprehensif yang dilakukan media Amerika Serikat (AS) New York Times dan dilaporkan oleh surat kabar Ibrani, Maariv mengungkapkan perubahan perintah dan komando di militer Israel (IDF) yang terjadi setelah serangan Banjir Al Aqsa pada 7 Oktober 2023 silam.
Instruksi baru bagi personel IDF ini disebutkan 'mengubah aturan main' di Gaza.
Maariv, mengutip laporan Times tersebut, melaporkan kalau tepat pada pukul satu siang tanggal 7 Oktober 2023, pimpinan senior militer Israel mengeluarkan perintah baru.
Baca juga: Tentara IDF Bombardir RS Kamal Adwan di Gaza Utara, Jubir Al-Qassam: Nyawa Sandera Israel Terancam
Perintah baru ini mengizinkan perwira IDF tingkat menengah memiliki wewenang -belum pernah terjadi sebelumnya- untuk mengizinkan serangan yang dapat mengakibatkan kematian warga sipil menjadi 20 orang.
Sebagai catatan, aturan baru ini menaikkan tingkat toleransi pembunuhan warga sipil secara drastis.
Sebelumnya, batas maksimum 'collateral damage' berupa kematian warga sipil Palestina yang diperbolehkan dalam operasi adalah 5 warga sipil.
"Artinya, mereka yang dianggap sebagai anggota milisi dan pejuang perlawanan Palestina bisa menjadi target serangan sah bahkan ketika para terduga ini sedang berada di rumah bersama keluarga mereka," kata laporan tersebut dikutip Khaberni, Kamis (26/12/2024).
Metode ini menjelaskan mengapa Tentara Israel membunuh banyak warga sipil Palestina dalam setiap serangan mereka.
IDF mengklaim, setiap serangan yang menyasar fasilitas sipil, baik sekolah, rumah sakit, atau bahkan tenda-tenda pengungsian, menyasar anggota milisi Palestina yang mereka sebut membaur dengan warga sipil.
Metode ini dianggap PBB dan dunia internasional sebagai aksi genosida dan pembersihan etnis dan menuntut Israel dengan tuduhan kejahatan perang.
Namun Israel bergeming dan tetap melanjutkan pembantaian mereka dengan dalil kalau warga sipil Palestina yang terkena serangan mereka sekadar collateral damage, korban tambahan yang tidak terhindarkan.
Sasar Pemuda di Bawah Batas Usia Dewasa
Menurut laporan investigas media AS tersebut, tentara pendudukan Israel juga secara signifikan memperluas cakupan sasaran para pemuda di bawah umur.
"IDF mengizinkan serangan terhadap aktivis muda Hamas dan Jihad Islam Palestina (PIJ). Pada minggu-minggu pertama perang, Angkatan Udara Israel khususnya, menggunakan bom berat dengan berat 450 dan 900 kg, yang mencakup sekitar 90 persen amunisi," kata tulisan khaberni mengutip New York Times.