Polda Metro Jaya Koordinasi dengan PPATK Dalami Aliran Dana Kasus Judol Komdigi ke Partai Politik
PPATK belum dapat mengumumkan hasil dari penelusuran dan kepolisian masih menunggu sebelum nantinya melakukan pengembangan kasus
Penulis: Reynas Abdila
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Reynas Abdila
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polda Metro Jaya berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk mendalami aliran dana dalam kasus judi online melibatkan oknum pegawai Komunikasi dan Digital (Komdigi).
Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra menuturkan pihaknya berkoordinasi dengan PPATK guna mencari tahu apakah ada aliran dana yang masuk ke partai politik atau tidak.
"Pada prinsipnya kami sudah melakukan langkah untuk mendalami terkait TPPU tapi kami sudah melakukan koordinasi dengan PPATK," katanya di Polda Metro Jaya, Senin (25/11/2024).
Dia menuturkan bahwa PPATK belum dapat mengumumkan hasil dari penelusuran.
Baca juga: Nilai Transaksi Rekening Ivan Sugiamto-Valhalla Tembus Rp100 M, PPATK: Itu Beberapa Bulan Saja
Pihak kepolisian masih menunggu sebelum nantinya melakukan pengembangan kasus.
"Karena kami di sini tidak bisa bergerak sendiri tentunya ini terkait dengan instansi terkait," ucap dia.
Diketahui sebanyak 24 orang telah ditangkap dan ditahan dan empat tersangka lainnya masih diburu atau masuk daftar pencarian orang (DPO).
Rincian dari para tersangka yakni 9 pegawai Komdigi berinisial DI, FD, SA, YR, YP, RP, AP, RD, dan RR.
Kemudian, satu staf ahli Komdigi berinisial AK.
Sisanya warga sipil ialah A, BN, HE dan J (DPO), B, BS, HF, BK, JH (DPO), F (DPO), C (DPO), A alias M, MN, dan DM, AJ, DI, FD, SA, YR, YP, RP, AP, RD, RR, D, E, dan T.