Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Menkomdigi Meutya Hafid Buka Suara soal Pemeriksaan Budi Arie di Bareskrim Terkait Kasus Judol

Menkomdigi) Meutya Hafid menanggapi singkat soal pemeriksaan Budi Arie Setiadi oleh Bareskrim Polri dugaan judi online.

Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Erik S
zoom-in Menkomdigi Meutya Hafid Buka Suara soal Pemeriksaan Budi Arie di Bareskrim Terkait Kasus Judol
Tribunnews/Rizki Sandi Saputra
Menteri Komunikasi dan Digital RI (Menkomdigi) Meutya Hafid saat ditemui awak media di Kantor DPP Partai Golkar, Slipi, Jakarta Barat, Jumat (20/12/2024). 

Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra 


TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Komunikasi dan Digital RI (Menkomdigi) Meutya Hafid menanggapi singkat soal pemeriksaan terhadap eks Menteri Komunikasi dan Informatika RI (Kominfo) Budi Arie Setiadi oleh Bareskrim Polri.


Budi Arie diperiksa atas kasus judi online (Judol) yang melibatkan pegawai Kominfo di era kepemimpinannya.


Meutya menyatakan, dirinya menghormati proses hukum yang berlangsung di kepolisian.

Baca juga: Budi Arie: Tak Ada Satu pun Orang di Projo yang Terlibat Kasus Judi Online Komdigi


"Ya itu kan proses hukum ya, kami kan bukan penegak hukum," kata Meutya saat ditemui di Kantor DPP Partai Golkar, Jumat (20/12/2024).


Menurut dia, sudah pada ranahnya penegak hukum dalam hal ini Bareskrim Polri melakukan proses hukumnya.


Sehingga, Meutya menyatakan, hal itu sudah bukan lagi pada ranah Kementerian Komdigi.

Berita Rekomendasi


"Jadi silakan diproses pada penegak hukum lah, bukan urusan di Komdigi gitu," tandas dia.


Sekadar informasi, Eks Menkominfo RI Budi Arie Setiadi diperiksa penyidik Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri pada Kamis (19/12/2024). Ketua relawan Pro Jokowi atau Projo itu diperiksa selama 6 jam dengan dicecar lebih dari 18 pertanyaan oleh penyidik.


Saat ini, Budi Arie memang masih diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi dalam kasus judol yang melibatkan oknum pegawai Komdigi. Dalam pemeriksaanya, Budi membantah memberikan instruksi kepada para oknum pegawai Komdigi untuk melindungi judol.


"Pertama, sebagai warga negara yang taat hukum, saya wajib membantu pihak kepolisian dalam hal memberikan keterangan yang diperlukan dalam penuntasan kasus judi online di lingkungan Komdigi," ujarnya.

Baca juga: TB Hasanuddin Nilai Wajar Budi Arie Diperiksa dalam Kasus Judi Online: Biar Polisi Membuktikan


Menurut Menteri Koperasi tersebut, persoalan pemberantasan judi online merupakan persoalan bersama yang telah menjadi salah satu sumber kemiskinan baru di Indonesia. Namun, ia menyerahkan kepada pihak kepolisian mengenai materi penyidikan yang didalami kepada dirinya.


"Terkait substansi keterangan yang saya berikan, silakan dikonfirmasi kepada pihak penyidik yang berwenang," kata dia.


Dalam kasus ini, Polda Metro Jaya sudah menetapkan 24 orang tersangka terkait kasus mafia judi online yang melibatkan oknum pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Mereka memiliki tugas yang berbeda-beda dalam melakukan tindak pidananya.


Rinciannya, ada empat orang sebagai bandar atau pengelola website perjudian masing-masing berinisial A, BN, HE, dan J (DPO). Sebanyak tujuh orang lainnya berperan sebagai agen pencari website judi online yakni berinisial B, BS, HF, BK, JH (DPO), F (DPO) dan C (DPO). 

Baca juga: BREAKING NEWS Polisi Usut Dugaan Penerimaan Suap Menteri Budi Arie di Kasus Judi Online Komdigi


Lalu, tiga tersangka berperan mengumpulkan list website judi online sekaligus penampung duit setoran dari agen di antaranya A alias M, MN dan juga DM. Kemudian, tersangka AK dan AJ bertugas memverifikasi website judi online agar tidak diblokir. 


Adapun oknum pegawai Komdigi yang ditetapkan tersangka berjumlah sembilan orang masing-masing berinisial DI, FD, SA, YR, YP, RP, AP, RD dan RR. Mereka menyalahgunakan kewenangan pemblokiran website.


Selanjutnya, dua orang berinisial D dan E berperan dalam melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Berikutnya, satu orang berinisial T berperan merekrut para tersangka. 

 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas